Daerah  

37 Pemilik Lahan di Loleo Jaya Belum Terima Ganti Rugi Jalur Listrik ke Koubalabala

Listrik telah menyala di Desa Koubalabala, tetapi pembayaran lahan yang digunakan untuk pembangunan jaringan listrik belum seluruhnya direalisasikan.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Wahyu Hermawan. Dok. Istimewa.

HALSEL, HabarIndonesia.id – Sebanyak 37 warga pemilik lahan di Desa Loleo Jaya, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, mengaku belum menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan jalur jaringan listrik menuju Desa Koubalabala.

Polemik tersebut menjadi sorotan karena listrik kini telah menyala di Desa Koubalabala. Namun, hak para pemilik lahan yang digunakan untuk jalur tiang listrik tersebut belum sepenuhnya diselesaikan.

Kesepakatan pembayaran sebelumnya dibahas dalam rapat yang melibatkan Kepala Desa Loleo Jaya Fajri Ramli, Kepala Desa Koubalabala Baihaki Sabelah, aparat kepolisian, serta masyarakat.

Dalam kesepakatan itu, pembagian tanggung jawab pembayaran disebut sebesar 70 persen menjadi tanggung jawab Kepala Desa Koubalabala Baihaki Sabelah, sedangkan 30 persen menjadi tanggung jawab Kepala Desa Loleo Jaya Fajri Ramli.

Namun, hingga kini kesepakatan tersebut belum sepenuhnya direalisasikan. Warga mempertanyakan pembayaran yang masih menggantung, sementara pembangunan jaringan listrik telah selesai dan manfaatnya telah dinikmati masyarakat.

Salah satu pemilik lahan, Hi Rusatam, menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah menolak pembangunan jaringan listrik. Warga, kata dia, hanya menuntut hak mereka dibayarkan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat sebelum pekerjaan dimulai.

Sementara itu, Kepala Desa Loleo Jaya Fajri Ramli menegaskan bahwa bagian 30 persen yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Loleo Jaya telah disiapkan.

“Untuk anggaran Desa Loleo Jaya 30 persen, saya sudah siapkan. Kalau mau diambil, silakan. Tinggal warga menunggu kepastian dari Kepala Desa Koubalabala sesuai kesepakatan,” ujar Fajri.

Dengan pernyataan tersebut, perhatian warga kini tertuju pada realisasi bagian 70 persen yang menjadi tanggung jawab Kepala Desa Koubalabala Baihaki Sabelah sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat.

Di tengah polemik yang belum menemukan penyelesaian, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Wahyu Hermawan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menelusuri persoalan tersebut jika terdapat laporan resmi dari masyarakat.

“Jika ada laporan, kami telusuri,” tegas Wahyu.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa apabila masyarakat membuat laporan resmi, persoalan itu akan ditelusuri oleh pihak kepolisian sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Warga berharap persoalan ini segera diselesaikan tanpa harus menunggu laporan hukum maupun konflik di lapangan. Kesepakatan yang dibuat sebelum pembangunan, menurut mereka, harus dihormati dan hak masyarakat tidak dibiarkan berlarut-larut.

Listrik telah menyala di Desa Kubala Bala. Kini, 37 pemilik lahan di Loleujaya menunggu kepastian mengenai pembayaran atas lahan yang digunakan untuk pembangunan jaringan listrik tersebut.

(Ian/Ed: Riff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *