Aktivitas Penambangan Pasir Pantai Masih Marak di Morotai, Surat Edaran Bupati Dinilai Belum Efektif

- Wartawan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah truk mengangkut pasir pantai di pesisir Desa Sabala, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Minggu (16/8/2026). Dok. Istimewa.

Sebuah truk mengangkut pasir pantai di pesisir Desa Sabala, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Minggu (16/8/2026). Dok. Istimewa.

MOROTAI, HabarIndonesia.id – Aktivitas penambangan dan pengambilan pasir pantai secara ilegal masih marak terjadi di kawasan pesisir Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Praktik tersebut tetap berlangsung meski Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/21/PM/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026 tentang Imbauan Pengendalian Kegiatan Galian C dan Pengambilan Pasir Pantai.

Belum efektifnya imbauan tersebut ditemukan langsung oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Fachrudin M. Banyo, S.Pi., M.Si. Pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 10.20 WIT, ia memergoki satu unit truk asal Desa Pandanga sedang memuat pasir pantai untuk material pembangunan pribadi di pesisir Desa Sabala, Kecamatan Morotai Selatan, tepatnya di area jembatan kecil.

Fachrudin menegaskan, penambangan pasir pesisir tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang mengancam kelestarian ekosistem laut dan dapat memicu abrasi pantai.

Praktik tersebut, kata dia, berbenturan dengan dua payung hukum utama, yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Selain itu, terdapat UU Nomor 1 Tahun 2014 jo. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aturan tersebut melarang penambangan pasir pada wilayah yang eksplorasinya dapat merusak ekosistem pesisir, memicu abrasi, dan mengancam permukiman warga.

Kurangnya kesadaran masyarakat serta minimnya pengawasan secara konsisten di lapangan menjadi faktor yang membuat penegakan aturan tersebut belum maksimal.

Menanggapi kondisi itu, Sekretaris DLH Morotai berkomitmen memperketat pengawasan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi. DLH juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak dan aturan terkait pengambilan pasir pantai.

Pemerintah Daerah bersama DLH Kabupaten Pulau Morotai diharapkan segera memperketat pengawasan lintas wilayah dan menerapkan sanksi tegas. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di kawasan pesisir Morotai.

(Sufandi)

Berita Terkait

Haltim Jadi Tuan Rumah HKG PKK ke-54, Produk Unggulan Desa Siap Dipamerkan 11 Kontingen
Perjuangkan Infrastruktur Sesuai Kebutuhan Daerah, PUPR Malut Bahas Konektivitas Jalan Bersama DPD RI
Bus Sekolah, Ambulans hingga Relokasi Sekolah, Pelta Nilai Smart Marsindo Peduli Warga Lingkar Tambang
Gelar Rakor, Baznas Haltim Sepakati Infak dan Sedekah Rp20 Ribu bagi ASN yang Belum Penuhi Nisab Zakat
Sekda Haltim Tegaskan Koordinasi OPD Jadi Kunci Percepatan MCSP RBS 2026
Wabup Haltim Soroti Ketidakjelasan Status Lahan Transmigrasi Patlean, Minta BPN dan BPKH Turun Tangan
Wabup Helmi Pantau Proyek Jalan Lapen Loleojaya, Pastikan Infrastruktur Bermanfaat bagi Warga
Bupati Bassam Ultimatum Kepala OPD, Jangan Lindungi ASN Bolos, TTP Bisa Berujung Sanksi

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WIT

Gadis 19 Tahun Asal Halsel Dilaporkan Hilang, Keluarga Telusuri Keberadaannya hingga Maluku

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:46 WIT

Kasus Zahra Berkah Masih Bergulir, Polres Ternate Himpun Sitaan Lebih dari Rp3 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:26 WIT

CV Lexios Jaya Utama Layangkan Somasi II, HK-MAP KSO Didesak Lunasi Tunggakan Rp1,57 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:42 WIT

Sasar 4 Kafe di Bacan, Polres Halsel Temukan Satu Hasil Tes Urine Awal Positif MOP

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:44 WIT

Hingga September 2026, Imigrasi Catat 17.597 Tindakan Administratif, Perkuat Pengawasan Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:26 WIT

ISI-PELITA Resmi Diluncurkan, LPKA Kelas II Ternate Perluas Akses Literasi dan Pendidikan Anak Binaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:01 WIT

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP 2026, Realisasi Capai Rp8,68 Triliun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:42 WIT

Somasi Direksi Perumda Ake Gaale, Kuasa Hukum Abdullah Bandang Tuntut Pembayaran Penghargaan Masa Jabatan

Berita Terbaru