HALSEL, HabarIndonesia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Non-Tahapan Pemilihan Tahun 2026 di Aula Rapat Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin (3/8/2026). Nilai hibah yang disepakati sebesar Rp264.488.000.
NPHD tersebut ditandatangani oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, bersama Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib. Hibah non-tahapan ini menjadi dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program dan kegiatan KPU di luar tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan atas dukungan yang diberikan melalui hibah non-tahapan tersebut. Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bagian dari sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu dalam meningkatkan kualitas demokrasi di daerah.
Anggaran hibah non-tahapan akan digunakan untuk mendukung sejumlah program KPU, di antaranya kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih, penguatan kelembagaan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba juga menyampaikan apresiasi kepada KPU yang terus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah. Menurutnya, pemberian hibah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat demokrasi, termasuk melalui sinergi antara pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Kolaborasi yang terjalin diharapkan mampu memperkuat kapasitas untuk terus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung penguatan demokrasi di daerah ini.”
Penandatanganan NPHD tersebut dilaksanakan di sela-sela kegiatan pelepasan kontingen peserta Jambore Nasional Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Halmahera Selatan. Kegiatan itu turut disaksikan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah, Ketua dan Anggota KPU Halmahera Selatan, serta Sekretaris KPU Kabupaten Halmahera Selatan beserta jajaran.
(Ian/Ed: Riff)














