Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kota Ternate

Ternate-Habarindonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Ternate yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 4, Syahril Abdurajak-Makmur Gamgulu. Dalam putusan dengan nomor perkara 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, di Jakarta. Keputusan ini menandai akhir dari sengketa hukum yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4 mengenai hasil Pilkada Kota Ternate 2024.

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Tauhid Soleman-Nasri Abubakar, Fahrudin Maloko, mengungkapkan bahwa keputusan MK ini memperkuat posisi kliennya sebagai pemenang Pilkada. Ia menyatakan, “Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pemohon sebagai gugatan yang kabur, sehingga Paslon nomor urut 2 ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024.” fahrudin maloko

Fahrudin menambahkan, keputusan MK ini sekaligus membuktikan bahwa Pilkada Kota Ternate telah dilaksanakan secara jujur dan adil, sesuai dengan asas pemilu yang berlaku. Dengan demikian, pasangan Tauhid-Nasri berhak melanjutkan ke tahap pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.

Di sisi lain, Wali Kota terpilih, Tauhid Soleman, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan MK tersebut. Ia menyampaikan bahwa putusan ini semakin menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya dan pasangannya. “Kami akan mengikuti proses pleno penetapan oleh KPU dan sidang paripurna DPRD untuk melanjutkan ke Mendagri melalui Pemprov Maluku Utara,” ujar Tauhid.

Tauhid juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Ternate, simpatisan, dan partai pendukung yang telah memberikan dukungan penuh selama masa kampanye dan Pilkada 2024. Ia menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan hasil kepercayaan yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Sementara itu, sejumlah pihak mengapresiasi putusan MK yang dianggap mencerminkan prinsip transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada di Ternate. Keputusan ini juga menjadi penegasan bahwa hasil Pilkada Kota Ternate 2024 sah dan tidak ada keberatan hukum lebih lanjut.

Dengan adanya keputusan MK ini, pasangan Tauhid-Nasri kini dapat melanjutkan tahapan menuju pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate pada Februari mendatang, yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi daerah tersebut.
(Agis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *