Berita  

Gubernur Maluku Utara Tekankan APBD Berdampak Langsung bagi Masyarakat Kepulauan

TERNATE – HabarIndonesia.id – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan pentingnya penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang benar-benar berdampak langsung bagi kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan.

Penegasan tersebut disampaikan Sherly usai penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Bela Hotel, Ternate. Kamis, 29/01/26.

Menurut Sherly, Rakornas menjadi momentum strategis karena digelar di awal tahun anggaran, sehingga dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengeksekusi APBD secara lebih terarah, efektif, dan efisien.

“Kegiatan ini sangat strategis karena dilaksanakan di awal tahun. Ini membuka ruang pembelajaran bersama tentang bagaimana menyusun dan melaksanakan APBD agar tetap efektif, meskipun berada dalam situasi efisiensi anggaran,” ujar Sherly.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen memastikan setiap belanja daerah memiliki manfaat nyata dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama di daerah dengan tantangan geografis tinggi.

“APBD harus berguna, berdampak, dan menjawab kebutuhan warga. Ini yang terus kami dorong,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada dana transfer yang tercantum dalam APBD.

Menurut Fatoni, masih terdapat potensi pembiayaan pembangunan yang bersumber dari kementerian dan lembaga di tingkat pusat yang dapat dimanfaatkan daerah melalui mekanisme program dan kegiatan tertentu.

“Daerah bukan hanya konsumen dana transfer. Ada dana kementerian dan lembaga yang nilainya cukup besar dan bisa dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di daerah,” kata Fatoni.

Terkait persoalan infrastruktur, khususnya kondisi jalan nasional yang masih mengalami kerusakan di sejumlah wilayah, Fatoni menjelaskan bahwa pembiayaannya tidak sepenuhnya berada dalam skema APBD daerah, melainkan memerlukan koordinasi lintas kementerian.

Ia juga memaparkan perbedaan antara dana transfer daerah dan dana kurang bayar, termasuk mekanisme pembayarannya yang akan disesuaikan dengan ketentuan keuangan negara.

Rakornas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *