Berita  

Imam Desa Subaim Ditetapkan Tersangka Usai Blokade Jalan Tani, Kuasa Hukum Soroti Perjanjian PT ARA

HALTIM – HabarIndonesia.id – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur menetapkan Halip Naegunung alias Halip, seorang tokoh agama sekaligus Imam Desa Subaim, Kecamatan Wasilei, sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran jalan tani.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/43/III/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 20 Maret 2025.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan aksi blokade jalan tani milik masyarakat Desa Subaim yang juga menjadi bagian dari area aktivitas PT Alam Raya Abadi (PT ARA).

Jalan tersebut sebelumnya masuk dalam ruang lingkup Nota Kesepakatan antara masyarakat Desa Subaim dan PT ARA pada tahun 2013.

Berdasarkan Nota Kesepakatan itu, khususnya Pasal 2, disebutkan bahwa sejak tahun 2014 dan seterusnya selama perusahaan masih beroperasi di wilayah Desa Subaim, PT ARA berkewajiban memberikan kompensasi sebesar Rp4.000.000 per pemilik lahan.

Namun, kewajiban tersebut diduga tidak lagi dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Kuasa hukum Halip, Sofyan Sahril, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa aksi pemblokiran jalan tani dilakukan sebagai bentuk tuntutan masyarakat atas hak kompensasi yang tidak dibayarkan oleh PT ARA.

Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan tanpa mempertimbangkan akar persoalan, yakni wanprestasi perusahaan terhadap kesepakatan yang telah dibuat.

“Pemblokiran terjadi karena PT ARA tidak lagi membayar kompensasi yang sudah disepakati. Namun Polres Halmahera Timur justru menetapkan klien kami sebagai tersangka hanya dengan menggunakan dalil Pasal 162 Undang-Undang Minerba, tanpa melihat penyebab utama kejadian,” ujar Sofyan.

Ia menegaskan, aktivitas PT ARA telah mengambil alih tanah dan jalan tani milik masyarakat. Saat masyarakat menuntut haknya, kata Sofyan, justru mereka yang berhadapan dengan proses hukum.

Ia bahkan menduga adanya keberpihakan aparat penegak hukum kepada perusahaan.

“Polisi seharusnya menjadi penengah, bukan menggiring persoalan ini ke ranah pidana dan mengesampingkan alasan masyarakat melakukan blokade,” tegasnya.

Sofyan juga menyebutkan bahwa sejak pergantian manajemen PT ARA pada tahun 2022, perusahaan mulai mengingkari kewajiban kompensasi kepada masyarakat Desa Subaim.

Akibatnya, warga terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan tanpa kejelasan hak mereka.

Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan bahwa kliennya telah menerima surat panggilan tahap II dari penyidik Polres Halmahera Timur dengan Nomor: S.pgl/Tsk.1/17/I/RES.1.24/2026/Reskrim.

Surat tersebut, kata Sofyan menandakan rencana penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

“Saya menilai penyidik mengabaikan dasar-dasar penyidikan dengan tidak mempertimbangkan Nota Kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. Saya akan menyurati Presiden Prabowo Subianto agar persoalan ini mendapat perhatian serius dan aparat yang menyalahgunakan kewenangan dapat ditindak,” pungkas Sofyan.

Ia juga mengatakan, Kasus ini menambah daftar panjang konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang di Halmahera Timur, yang dipicu persoalan hak lahan dan kompensasi, serta memunculkan sorotan terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *