TERNATE – HabarIndonesia.id. Seorang oknum anggota Polisi, Bripda IF alias Imam, tengah menjadi sorotan publik akibat dua laporan hukum yang melibatkan dirinya dalam beberapa bulan terakhir di Kota Ternate.
Kasus pertama menyangkut dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). 11/10/25.
Sementara itu, laporan kedua ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait dugaan penyebaran video syur dengan korban berinisial GA alias Giselawati. Video tersebut diketahui telah diunggah dua kali ke media sosial oleh pihak terlapor.
Kasus ini telah mendapat pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Provinsi Maluku Utara, dengan Yulia Pihang .S.H selaku kuasa hukum korban, GA.
Dalam pernyataannya, Yuli menegaskan desakan kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolda Maluku Utara, untuk segera menindaklanjuti kedua kasus tersebut secara serius dan terbuka.
“Saya pikir pemeriksaan terhadap saksi, korban, maupun terlapor sudah dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian baik dari Krimsus maupun Krimum. Saatnya segera dilakukan gelar perkara,” ujar Yuli.
Yuli juga mendesak agar penetapan tersangka segera dilakukan guna mencegah kasus ini berlarut-larut dan kehilangan kepercayaan publik.
Apalagi, kata dia, publik juga menantikan kejelasan hukum atas kasus yang sudah cukup menyita perhatian masyarakat.
Menurutnya, percepatan proses hukum penting dilakukan mengingat telah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Ditreskrimum dengan nomor: SP2HP/1941/X/2025/Ditreskrimum tertanggal 8 Oktober 2025.
“Perlu dipercepat agar kasus ini menjadi contoh tegas bagi anggota Polri lainnya. Ini menyangkut pelanggaran terhadap UU dan kode etik Polri,” tambahnya.
Yuli juga menyinggung adanya dugaan upaya penyelesaian internal atau bahkan penutupan kasus dengan cara memindahkan pelaku ke Kabupaten Taliabu, serta memberi sanksi ringan berupa penundaan kenaikan pangkat.
“Kami sebagai tim hukum akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pembelaan atau perlindungan struktural terhadap pelaku. Semua proses hukum telah kami pegang, jadi mohon keseriusan dari pihak kepolisian, terutama Krimsus dan Krimum,” tegas Yuli.
Yuli berharap, proses hukum dapat dipercepat karena korban kini masih dalam masa pemulihan psikologis akibat kejadian tersebut, yang sempat viral di media sosial.
“Kalau dibiarkan terus, seolah-olah ada pembiaran dari Polda Maluku Utara, terutama Krimsus dan Krimum. Jangan ada tebang pilih. Penegakan hukum harus adil, apalagi pelaku adalah anggota Polri,” tandasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemeriksaan saksi korban masih berlangsung di Krimsus.
Harapannya, proses ini tidak berlarut agar bisa menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.
“Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dalam menangani kasus yang melibatkan internal,” pungkasnya.
(Red)