HALSEL– HabarIndonesia.id. Seorang warga Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, atas nama Rudi Jamin, resmi melaporkan dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Gane Timur pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor: 05/X/2025/SPKT/SEK GATIM, sebagai bukti resmi bahwa kasus ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.
Kepada awak media, Rudi menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang yang identitasnya telah dikantongi. Merasa dirugikan secara fisik dan psikis, ia langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gane Timur.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat dengan menerima laporan, mencatat kronologi kejadian, serta mengarahkan korban untuk menjalani pemeriksaan visum di Puskesmas Mafa.
“Proses visum saya jalani langsung di hari yang sama, Jumat sore 3 Oktober, dan ditangani oleh dokter puskesmas. Semua luka dan cedera saya diperiksa dan dicatat sebagai bagian dari alat bukti,” ungkap Rudi kepada wartawan.
Visum dilakukan oleh tenaga medis di Puskesmas Mafa sesuai permintaan resmi dari Polsek Gane Timur.
Dokter melakukan pemeriksaan fisik menyeluruh terhadap korban, mencatat luka yang ada, dan jika diperlukan, menyarankan pemeriksaan penunjang seperti rontgen.
Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Visum et Repertum (VeR) yang nantinya akan menjadi alat bukti penting dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Gane Timur melalui petugas piket menyampaikan bahwa proses penyidikan akan segera dilakukan setelah bukti-bukti dikumpulkan, termasuk hasil visum, keterangan korban, dan para saksi.
“Jika bukti-bukti mendukung dan identitas pelaku sudah diketahui, maka kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Jika terbukti, status mereka bisa naik menjadi tersangka,” ujar salah satu petugas penyidik.
Kasus ini berpotensi dijerat dengan dua pasal utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan, atau 5 tahun jika menyebabkan luka berat.
Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Rudi berharap agar kasus ini dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya sudah ambil langkah hukum agar ada keadilan. Saya percaya polisi bisa menangani kasus ini dengan tegas. Semoga pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa selain luka fisik, insiden tersebut meninggalkan trauma psikologis yang memengaruhi aktivitas sehari-harinya.
(Munces)