Orang Tua Korban Pengeroyokan di Desa Tagia Desak Polsek Gane Timur Bertindak Tegas

- Wartawan

Jumat, 5 September 2025 - 11:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL – HabarIndonesia.id. Tuntutan keras datang dari keluarga korban pengeroyokan brutal yang terjadi di Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan. Sang ibu korban, Yuliana, menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap lambannya penanganan kasus oleh pihak kepolisian.

Ia mendesak Polsek Gane Timur segera menangkap dan mengadili para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Sudah sembilan bulan sejak anak saya, Roni, menjadi korban pengeroyokan. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak tegas, jangan biarkan pelaku berkeliaran bebas,” ungkap Yuliana dengan nada geram dan mata berkaca-kaca kepada HabarIndonesia, Kamis (4/9/2025).

Menanggapi hal ini, Kanit Reskrim Polsek Gane Timur, Bripka Agung Tri Jatmiko, menyampaikan bahwa penyidik kini sedang mengintensifkan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi kunci.

“Kami telah turun langsung ke Desa Tagia untuk memeriksa dua saksi korban, yaitu Jems Sahlan dan Yakson M. Satu saksi lainnya, Yutus Matahari, akan diperiksa besok pagi karena masih berada di kebun,” jelas Kanit Agung.

Ia menegaskan bahwa kehadiran saksi sangat penting agar penyidikan bisa berjalan lebih cepat dan akurat. Semua bukti dan keterangan sedang dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

“Setelah pemeriksaan tahap dua selesai, kami akan merampungkan berkas perkara dan menyerahkannya ke Kejaksaan Halsel. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan tuntas,” tambahnya.

Menurut Bripka Agung, berkas perkara akan segera ditingkatkan ke tahap satu. Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas.

Jika berkas lengkap (P21), kasus langsung dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Jika belum lengkap (P19), maka berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Ibu korban menegaskan bahwa apa yang mereka perjuangkan bukanlah balas dendam, tapi keadilan yang dijamin oleh undang-undang.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja. Kami percaya polisi mampu bertindak tegas dan adil,” ujarnya.

Yuliana juga berharap agar proses hukum dilakukan secara transparan, serta semua pihak yang terlibat diperlakukan sesuai hukum tanpa tebang pilih.

Yuliana dan suaminya menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini, baik melalui penyidik Polsek Gane Timur maupun dengan bantuan kuasa hukum.

“Kami tidak akan diam. Ini soal keadilan anak kami. Kami akan terus kawal sampai pelaku dihukum,” pungkas Yuliana.

(Munces)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru