HALSEL – HabarIndonesia. Seorang siswi SMP kelas 2 asal Desa Tagia, Halmahera Selatan, berinisial Karmila (14), dilaporkan dibawa kabur oleh seorang pria bernama Erlin, yang diduga merupakan adik dari Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.
Kejadian ini terjadi pada 1 Agustus 2025, dan telah mengundang kemarahan dari orang tua korban yang merasa dirugikan dan tidak dihargai sebagai wali sah anak mereka. Senin, 04/08/25.
Menurut keterangan Ibu korban, Lince, kepada awak media, kejadian bermula saat ia mengetahui anaknya berada di rumah keluarga pelaku. Saat didatangi, pihak keluarga pelaku justru menyembunyikan anaknya di dalam kamar tanpa memberi izin Lince untuk membawa anaknya pulang.
“Saya sudah tegur anak laki-lakinya, tapi mereka malah sembunyikan anak saya. Saya minta dia keluar, tapi justru saya yang disalahkan,” ujarnya lince.
Konflik sempat memanas ketika Lince mendesak anaknya untuk keluar dari kamar dan pulang ke rumah, namun pihak keluarga pelaku malah mempertahankan keberadaan anak Lince di rumah mereka.
“Kami hampir adu fisik. Mereka lebih bela anak laki-lakinya daripada menyadari kesalahan yang mereka buat,” tambah Lince.
Beberapa minggu setelah insiden tersebut, Karmila diketahui telah dibawa kabur oleh pelaku. Ayah korban, Arnold, mengatakan bahwa dirinya sudah beberapa kali meminta pihak keluarga pelaku agar mengembalikan anak mereka. Namun, permintaan tersebut tak digubris.
“Kami sebagai orang tua tidak terima. Anak kami masih sekolah. Masa depannya sedang kami perjuangkan,” kata Arnold.
Yang lebih mengejutkan, Arnold menyebutkan bahwa Erlin bukan hanya sekali melakukan perbuatan ini.
“Sudah ada tiga korban sebelumnya. Anak perempuan teman saya juga mengalami hal yang sama: San, Yul, dan Ser. Ini bukan kejadian pertama. Ini pola. Harus ada tindakan hukum,” jelas Arnold sambil menunjukkan laporan polisi yang telah ia ajukan ke Polsek Gane Timur.
Hingga kini, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut tegas dari aparat kepolisian. Padahal, perbuatan pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas pendidikan, perlindungan dari kekerasan, serta terbebas dari eksploitasi seksual atau emosional dalam bentuk apa pun.
Arnold dan Lince berharap kasus ini ditangani secara serius. Mereka mengancam akan membawa perkara ini ke Polres atau Polda Maluku Utara jika Polsek setempat tidak menunjukkan itikad baik.
“Anak-anak harus dilindungi. Bukan dibawa kabur oleh pria tak bertanggung jawab yang justru dibela oleh keluarganya sendiri,” tegas Arnold.
Mereka juga meminta dukungan dari media massa dan lembaga perlindungan anak agar kasus ini tidak tenggelam begitu saja.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai anak-anak perempuan di desa ini terus jadi korban oleh pelaku yang sama. Sudah cukup,” pungkas Lince.
(Munces)