TERNATE – HabarIndonesia. Konflik sengit soal warisan keluarga besar Noch meledak ke ranah publik. Jaia Basra, istri sah almarhum Hi. Sadik Jafar Noch, melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi keras kepada dua petinggi PT. Halmahera Indonesia Pulau Maluku Selatan (PT. HIPMEN).
Somasi ini ditujukan kepada Direktur PT. HIPMEN, Novik Sadik Jafar Noch, dan Wakil Direktur, Ilham S. Noch, atas dugaan kuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mencakup penguasaan aset dan harta warisan tanpa persetujuan ahli waris sah.
Somasi kedua yang dilayangkan pada 3 Juli 2025 ini menjadi penegasan dari peringatan sebelumnya yang tak digubris. Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, kuasa hukum Jaia Basra menuding dua pimpinan PT. HIPMEN telah secara ilegal menguasai dan mengelola aset harta warisan yang merupakan hak istri sah dan anak-anak almarhum.
Harta bersama yang disengketakan mencakup lahan perkebunan cengkeh seluas kurang lebih 1.200 hektar dan saham pada PT. Sibela Bunga Cengkeh (PT. SBC).
Sejak wafatnya Hi. Sadik Jafar Noch pada 2015, Jaia Basra mengaku tidak lagi menerima informasi, dokumen, atau hasil dari lahan dan saham tersebut. Bahkan, ia tidak pernah diberi akses untuk mengelola maupun menikmati haknya sebagai ahli waris sah.
Menurut kuasa hukum Jaia Basra, surat-surat berharga dan dokumen sah PT. SBC kini berada dalam kendali penuh Novik dan Ilham Noch.
Mereka diduga telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum termasuk penguasaan tanpa hak, perjanjian jual beli, dan pendirian anak perusahaan tanpa persetujuan ahli waris sah.
“Tindakan ini berpotensi batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (3), Pasal 1321, dan Pasal 1320 KUHPerdata,” tegas Advokat Moh. Yakub K. Salamun.
Yakub menyebutkan bahwa selain melawan hukum secara perdata, tindakan para petinggi PT. HIPMEN ini juga bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Dugaan pemalsuan surat, penggelapan, dan penipuan tercermin jelas dalam pasal-pasal pidana seperti Pasal 263, 264, 372, 376, hingga Pasal 378 KUHP yang diperkuat dengan Pasal 55 dan 64 KUHP.
Sementara itu, Advokat Abdul Haris Nepe, S.H., yang turut menjadi kuasa hukum, menyatakan bahwa somasi ini adalah upaya terakhir sebelum langkah hukum pidana dan perdata ditempuh.
“Somasi pertama tidak mendapat tanggapan. Sekarang kami layangkan kembali. Bila tidak ada iktikad baik, kami akan menempuh jalur hukum dengan segera,” tegas Haris.
Ia menambahkan bahwa pihaknya memberi waktu terbatas bagi kedua petinggi PT. HIPMEN untuk menanggapi somasi ini dan membuka ruang dialog penyelesaian. Jika tidak, proses hukum akan digulirkan dengan tuntutan maksimal sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat besarnya nilai aset yang disengketakan serta keterlibatan keluarga besar almarhum dalam struktur bisnis.
Tak hanya menyangkut hukum waris, kasus ini juga membuka kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan manipulasi administrasi dan keuangan perusahaan.
Ia juga mengatakan, Kini sorotan tertuju kepada Novik Sadik Jafar Noch dan Ilham S. Noch. Akankah mereka merespons peringatan hukum ini atau justru memilih jalur konfrontatif di meja hijau?.
Kuasa hukum Jaia Basra juga menyatakan, ia tidak akan mundur selangkah pun dalam menegakkan hak waris kliennya.
(Agis)