Kuasa Hukum Istri Sah Hi. Sadik Jafar Noch Somasi Direktur PT. HIPMEN Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

- Wartawan

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia. Konflik sengit soal warisan keluarga besar Noch meledak ke ranah publik. Jaia Basra, istri sah almarhum Hi. Sadik Jafar Noch, melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi keras kepada dua petinggi PT. Halmahera Indonesia Pulau Maluku Selatan (PT. HIPMEN).

Somasi ini ditujukan kepada Direktur PT. HIPMEN, Novik Sadik Jafar Noch, dan Wakil Direktur, Ilham S. Noch, atas dugaan kuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mencakup penguasaan aset dan harta warisan tanpa persetujuan ahli waris sah.

Somasi kedua yang dilayangkan pada 3 Juli 2025 ini menjadi penegasan dari peringatan sebelumnya yang tak digubris. Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, kuasa hukum Jaia Basra menuding dua pimpinan PT. HIPMEN telah secara ilegal menguasai dan mengelola aset harta warisan yang merupakan hak istri sah dan anak-anak almarhum.

Harta bersama yang disengketakan mencakup lahan perkebunan cengkeh seluas kurang lebih 1.200 hektar dan saham pada PT. Sibela Bunga Cengkeh (PT. SBC).

Sejak wafatnya Hi. Sadik Jafar Noch pada 2015, Jaia Basra mengaku tidak lagi menerima informasi, dokumen, atau hasil dari lahan dan saham tersebut. Bahkan, ia tidak pernah diberi akses untuk mengelola maupun menikmati haknya sebagai ahli waris sah.

Menurut kuasa hukum Jaia Basra, surat-surat berharga dan dokumen sah PT. SBC kini berada dalam kendali penuh Novik dan Ilham Noch.

Mereka diduga telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum termasuk penguasaan tanpa hak, perjanjian jual beli, dan pendirian anak perusahaan tanpa persetujuan ahli waris sah.

“Tindakan ini berpotensi batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (3), Pasal 1321, dan Pasal 1320 KUHPerdata,” tegas Advokat Moh. Yakub K. Salamun.

Yakub menyebutkan bahwa selain melawan hukum secara perdata, tindakan para petinggi PT. HIPMEN ini juga bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Dugaan pemalsuan surat, penggelapan, dan penipuan tercermin jelas dalam pasal-pasal pidana seperti Pasal 263, 264, 372, 376, hingga Pasal 378 KUHP yang diperkuat dengan Pasal 55 dan 64 KUHP.

Sementara itu, Advokat Abdul Haris Nepe, S.H., yang turut menjadi kuasa hukum, menyatakan bahwa somasi ini adalah upaya terakhir sebelum langkah hukum pidana dan perdata ditempuh.

“Somasi pertama tidak mendapat tanggapan. Sekarang kami layangkan kembali. Bila tidak ada iktikad baik, kami akan menempuh jalur hukum dengan segera,” tegas Haris.

Ia menambahkan bahwa pihaknya memberi waktu terbatas bagi kedua petinggi PT. HIPMEN untuk menanggapi somasi ini dan membuka ruang dialog penyelesaian. Jika tidak, proses hukum akan digulirkan dengan tuntutan maksimal sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat besarnya nilai aset yang disengketakan serta keterlibatan keluarga besar almarhum dalam struktur bisnis.

Tak hanya menyangkut hukum waris, kasus ini juga membuka kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan manipulasi administrasi dan keuangan perusahaan.

Ia juga mengatakan, Kini sorotan tertuju kepada Novik Sadik Jafar Noch dan Ilham S. Noch. Akankah mereka merespons peringatan hukum ini atau justru memilih jalur konfrontatif di meja hijau?.

Kuasa hukum Jaia Basra juga menyatakan, ia tidak akan mundur selangkah pun dalam menegakkan hak waris kliennya.

(Agis)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru