HALSEL – Habaraindonesia. Gedung kantor Desa Tawabi tampak rusak parah dan tak layak pakai. Bangunan tua itu terlihat ditinggalkan begitu saja selama bertahun-tahun tanpa adanya perbaikan atau upaya pemanfaatan kembali.
Cat tembok mengelupas, pintu dan jendela lapuk, atap bocor, serta interior yang kumuh menjadi bukti nyata dari kelalaian pengelolaan aset desa.
Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Bacan Barat,Yusri Dukomalamo, menilai Kepala Desa Tawabi tidak menunjukkan itikad baik untuk menghidupkan kembali fungsi kantor desa sebagai pusat pelayanan masyarakat.
“Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan layanan administrasi dan pemerintahan secara layak. sejumlah rapat penting seperti Musyawarah Desa (Musdes) terpaksa digelar di rumah warga atau bahkan di atas jembatan, seperti yang terjadi baru-baru ini,”ucap yusril
“Kondisi ini sangat mengganggu pelayanan publik. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ke mana sebenarnya anggaran dari pemerintah pusat dialokasikan selama ini,” ujarnya.
“Dari masa penjabat hingga kepala desa definitif, persoalan ini terus berulang. Ini mencerminkan kelalaian dan lemahnya pengawasan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Pemerintah Daerah harus segera turun tangan,” tegas Yusri
“Ini bentuk ketidakpedulian terhadap kepentingan warga. Kami minta Bupati Halmahera Selatan segera mencopot Kepala Desa Busua karena lalai menjalankan tanggung jawabnya,” tegas Ketua PAC GPM
Ketua GPM Bacan Barat Yusril mendesak, DPMD Halmahera Selatan, Zaki Abd Wahab, untuk turun langsung meninjau kondisi Kantor Desa Tawabi, serta Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Desa Rais Conoras, sebagaimana amanat Pasal 26, Pasal 28 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, dan memberikan sanksi administratif jika ditemukan unsur kelalaian atau pembiaran terhadap aset desa, mengacu pada Permendagri No. 40 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Selain masalah infrastruktur, Yusril juga menyoroti rendahnya transparansi dalam pengelolaan keuangan dan partisipasi warga. Yusri menyebut, kepala desa lebih banyak berada di ibu kota kabupaten daripada di desa.
“PLT Kadis DPMD Halsel sebelumnya sudah mengimbau agar para kepala desa kembali tinggal di desa. Tapi faktanya, Kades Tawabi lebih sering berada di Labuha. Kalau pemimpinnya tidak hadir di tengah rakyat, lalu siapa yang bisa mereka andalkan,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah desa maupun kecamatan terkait desakan tersebut.
(Pandi)