TERNATE – HabarIndonesia. Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak-istri yang melibatkan oknum anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar) dari Partai Perindo, kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Terlebih, Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mengungkap indikasi serius bahwa berkas perkara tersebut hilang dari meja penyidik, selasa 03/06/25.
Koordinator LPI, Rajak Idrus, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan kredibel mengenai raibnya berkas perkara yang diduga merupakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dokumen negara seperti BAP tidak mungkin hilang begitu saja, kecuali memang ada unsur kesengajaan dari penyidik,” tegas Rajak.
Menurutnya, kasus ini bukan perkara ringan yang bisa diabaikan. Meski termasuk tindak pidana ringan (tipiring), KDRT adalah delik yang bisa berujung pidana. Jika benar berkas hilang, Rajak menyebut itu sebagai bentuk pelanggaran berat dan penyidik harus bertanggung jawab penuh.
“Lebih sadis lagi jika hilangnya berkas ini karena intervensi oknum anggota DPR. Siapa dia sampai bisa atur polisi?” kecamnya.
Rajak juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh diperjualbelikan. “Kalau benar ada instruksi untuk menghalangi penanganan perkara, ini sudah sangat mencederai institusi kepolisian. Integritas penyidik harus dipertanyakan secara totalitas,” ujarnya dengan nada tegas.
LPI mendesak Kapolda Maluku Utara untuk turun tangan langsung. Menurutnya, Propam harus segera memeriksa para penyidik yang menangani perkara ini.
“Kalau memang berkas tercecer atau ‘disimpan’ di tempat lain, harus segera ditemukan. Jangan sampai ada upaya sistematis untuk menghilangkannya,” tambah Rajak.
Rajak juga mempertanyakan bagaimana mungkin seorang anggota DPR bisa memengaruhi kinerja penyidik hingga berkas bisa raib.
“Ini bukan sinetron, ini institusi hukum yang harus dijaga marwahnya,” tukas Rajak.
Sinyal adanya rekayasa dalam kasus ini juga disampaikan oleh pengacara dari PCS, Abdullah Ismail, SH.
Ia menyatakan bahwa kliennya sudah pernah melaporkan kasus dugaan perselingkuhan dan penelantaran oleh suaminya ke Polres Halut. Namun, setelah berkas dilimpahkan ke Polda Malut, BAP mendadak hilang.
“Padahal klien kami sudah diperiksa dan BAP-nya sudah ditandatangani,” ungkapnya.
LPI pun semakin yakin bahwa ada campur tangan pihak-pihak tertentu dalam hilangnya berkas.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini bisa jadi upaya sistematis untuk menggagalkan proses hukum. Dan jika benar, maka publik berhak tahu siapa yang bermain dalam perkara ini,” pungkas Rajak.
(Red)