Dugaan Berkas Kasus KDRT Hilang Di Meja penyidik. LPI Anggota DPR ini hebat mampu taklukan Polisi.

- Wartawan

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia. Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak-istri yang melibatkan oknum anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar) dari Partai Perindo, kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Terlebih, Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mengungkap indikasi serius bahwa berkas perkara tersebut hilang dari meja penyidik, selasa 03/06/25.

Koordinator LPI, Rajak Idrus, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan kredibel mengenai raibnya berkas perkara yang diduga merupakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Dokumen negara seperti BAP tidak mungkin hilang begitu saja, kecuali memang ada unsur kesengajaan dari penyidik,” tegas Rajak.

Menurutnya, kasus ini bukan perkara ringan yang bisa diabaikan. Meski termasuk tindak pidana ringan (tipiring), KDRT adalah delik yang bisa berujung pidana. Jika benar berkas hilang, Rajak menyebut itu sebagai bentuk pelanggaran berat dan penyidik harus bertanggung jawab penuh.

“Lebih sadis lagi jika hilangnya berkas ini karena intervensi oknum anggota DPR. Siapa dia sampai bisa atur polisi?” kecamnya.

Rajak juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh diperjualbelikan. “Kalau benar ada instruksi untuk menghalangi penanganan perkara, ini sudah sangat mencederai institusi kepolisian. Integritas penyidik harus dipertanyakan secara totalitas,” ujarnya dengan nada tegas.

LPI mendesak Kapolda Maluku Utara untuk turun tangan langsung. Menurutnya, Propam harus segera memeriksa para penyidik yang menangani perkara ini.

“Kalau memang berkas tercecer atau ‘disimpan’ di tempat lain, harus segera ditemukan. Jangan sampai ada upaya sistematis untuk menghilangkannya,” tambah Rajak.

Rajak juga mempertanyakan bagaimana mungkin seorang anggota DPR bisa memengaruhi kinerja penyidik hingga berkas bisa raib.

“Ini bukan sinetron, ini institusi hukum yang harus dijaga marwahnya,” tukas Rajak.

Sinyal adanya rekayasa dalam kasus ini juga disampaikan oleh pengacara dari PCS, Abdullah Ismail, SH.

Ia menyatakan bahwa kliennya sudah pernah melaporkan kasus dugaan perselingkuhan dan penelantaran oleh suaminya ke Polres Halut. Namun, setelah berkas dilimpahkan ke Polda Malut, BAP mendadak hilang.

“Padahal klien kami sudah diperiksa dan BAP-nya sudah ditandatangani,” ungkapnya.

LPI pun semakin yakin bahwa ada campur tangan pihak-pihak tertentu dalam hilangnya berkas.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini bisa jadi upaya sistematis untuk menggagalkan proses hukum. Dan jika benar, maka publik berhak tahu siapa yang bermain dalam perkara ini,” pungkas Rajak.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru