Berita  

BAP Hilang, Kuasa Hukum Ibu PCS Pertanyakan Profesionalisme Polres Halmahera Utara

TERNATE — HabarIndonesia. Pemeriksaan terhadap Ibu dengan inisal ,PCS, istri dari Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Partai Perindo dengan inisial EM, klien dari Kantor Hukum Abdullah Ismail. S.H, kembali menjadi sorotan setelah terungkap adanya kejanggalan dalam berkas perkara yang dilimpahkan dari Polres Halmahera Utara ke Polda Maluku Utara.

Kejanggalan ini menyangkut hilangnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Polres Halmahera Utara.

Kuasa hukum Ibu PCS, Abdullah Ismail, S.H, dengan tegas mempertanyakan profesionalisme penyidik Polres Halmahera Utara.

“Kok bisa BAP-nya hilang? Padahal klien kami sudah diperiksa di Halmahera Utara. Tapi saat berkas dilimpahkan ke Polda, tidak ditemukan BAP tersebut,” ujarnya kepada awak media, Senin (2/6/2025).

Diketahui, pada hari yang sama, Ibu PCS menjalani dua pemeriksaan terkait dua laporan berbeda, dugaan perzinahan dan pelantaran dalam rumah tangga.

Kedua laporan itu sebelumnya telah ditangani oleh Polres Halmahera Utara sebelum akhirnya diambil alih oleh Polda Maluku Utara.

Abdullah mengapresiasi langkah cepat dari Polda Maluku Utara yang melakukan take over kasus ini.

Namun ia menyayangkan lemahnya kinerja penyidik di tingkat Polres yang dinilainya lalai dan tidak profesional karena kehilangan dokumen penting seperti BAP.

“Hari ini, pemeriksaan klien kami di Polda berjalan lancar. Kami juga sudah menyerahkan bukti-bukti yang kami yakini mampu membantah dalil-dalil dari pihak terlapor,” lanjut Abdullah.

Ia menekankan bahwa bukti-bukti ini sangat kuat dan akan mendukung proses pembuktian dalam penyidikan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa mereka sedang mempersiapkan tambahan bukti untuk dilampirkan dan diserahkan kepada Unit PPA Subdit IV Polda Maluku Utara. Bukti tersebut dinilai sangat penting untuk memperkuat laporan kliennya.

Abdullah berharap penyidik Polda Maluku Utara bekerja profesional dan segera menetapkan tersangka atas laporan yang telah diajukan, yang mencakup dugaan perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelantaran, serta ancaman terhadap kliennya.

“Sudah sangat jelas, selama lebih dari dua tahun terlapor tidak memberikan nafkah dan perhatian kepada klien kami. Kami yakin penyidik PPA Polda Malut akan objektif dan transparan dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

Terkait dengan laporan perjalanan juga, Abdullah menyebut kliennya telah diperiksa dan sejumlah saksi telah disebutkan untuk dipanggil.

Ia berharap pihak Polda segera menindaklanjuti dan memeriksa saksi-saksi tersebut demi mempercepat proses hukum.

“Kami ingin ada kepastian hukum. Klien kami berhak mendapatkan keadilan, dan pihak yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkas Abdullah.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *