Berita  

Anggaran Perjalanan Dinas Halbar Rp 3,4 Miliar Terungkap, Sekda Tutup Mulut

TERNATE – HabarIndonesia. Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat Julius Marau membantah adanya anggaran perjalanan dinas senilai Rp 3,4 miliar melekat diinstansi yang dipimpinnya. Julius mengaku sejak menjabat pelaksana tugas (plt) hingga saat ini dirinya belum melakukan perjalanan dinas.

“Dapat info dari mana itu, sejak plt Sekda hingga sekarang belum pernah keluar daerah. Ada-ada saja”, jawab singkat Julius saat dikonfirmasi awak media HabarIndonesia.id melalui pesan WhatsApp pada Jumat (29/05) malam.

Menanggapi pertanyaan orang nomor tiga pemerintahan James Uang dan Jufri Muhammad itu, redaksi mimbartimurcom menyajikan data total pagu anggaran perencanaan Sekda Halmahera Barat tahun 2025 sebesar Rp 39.061.280.000 untuk 170 paket perencanaan.

Dari jumlah paket perencanaan tersebut, tujuh diantaranya merupakan item Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp 1.481.900.000 dan sembilan item Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota sebesar Rp 2.015.551.000. Secara akumulasi dari total 16 item tersebut senilai Rp 3.497.451.000 yang bersumber dari APBD tahun 2025.

Kemudian salah satu dari sembilam item perjalanan dinas paket meeting luar kota dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 40368938 sebesar Rp 1.295.000.000. Usai data-data tersebut disajikan, Julius Marauw memilih tutup mulut.

Praktisi Hukum Maluku Utara Zulfikran Bailussy menyampaikan RUP berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang memuat rencana pengadaan barang atau jasa dan anggaran yang digunakan sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan pengadaan serta menjadi bukti pengadaan yang telah direncanakan dengan baik.

“Setiap pengelolaan dan penggunaan anggaran harus dilakukan dengan transparan serta akuntabel sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum kedepan”, ujar Zulfikran saat ditemui HabarIndonesia.id, di Jardin Cafe, Jalan Cimanuk, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (31/05).

Zulfikran menjelaskan setiap item paket yang ditayangkan dalam RUP harus mampu dipertanggungjawabkan oleh Penguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), termasuk penggunaan anggaran dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Sementara Pengamat Kebijakan Publik Maluku Utara, Muamil Sunan mengatakan anggaran perjalanan dinas Pemerintah Halmahera Barat mestinya berdasarkan pada kemampuan keuangan daerah maupun kepentingan pembiayaan pembangunan.

“Hal tersebut disebabkan kebutuhan pembangunan yang tidak berimbang dengan kemampuan keuangan, maka Pemda Halmahera Barat harusnya bisa mengalokasikan anggaran daerah yang sesuai dan sejalan dengan instruksi presiden terkait efesiensi”, kata Muamil kepada HabarIndonesia.id, Sabtu (31/05).

Menurutnya, kebijakan efesiensi anggaran bukan hanya melakukan penghematan, namun juga berusaha mengalokasikan dana dan menggunakannya secara strategis serta tepat sasaran sehingga memberikan hasil yang maksimal bagi masyarakat.

“Tujuannya untuk penghematan anggaran baik APBN maupun APBD, mendorong pertumbuhan ekonomi meningkatrkan kesejahteraan masyarakat, stabilitas makrekonomi dan meningkatkan daya saing daerah”, tugkasnya.

Lebih lanjut, Muamil menjelaskan kebijakan efesiensi anggaran tentunya harus bisa mencapai tujuan dari kebijakan itu sendiri, sehingga perlu juga penghematan pada pos anggaran yang tidak berkaitan langsung dengan tujuan efesiensi.

“Pengurangan kegiatan-kegiatan pertemuan atau meeting juga merupakan instruksi dari kebijakan efesiensi anggaran”, jelas Muamil.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *