BUTON – HabarIndonesia. Awan gelap kembali menyelimuti wajah birokrasi di Kepulauan Buton. Hari Kamis (15/05/25), Barisan Muda Anti Korupsi Kepulauan Buton resmi melaporkan dua pejabat penting.
Dua pejabat tersebut, yakni mantan pejabat Buton berinisial NA dan pejabat aktif Kota Baubau berinisial HN, atas dugaan kuat tindak pidana gratifikasi proyek APBD tahun anggaran 2024.
Laporan tersebut mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B tentang gratifikasi.
Dugaan ini mencuat setelah adanya pengakuan dari salah satu pihak berinisial Y, yang mengklaim menerima sejumlah fee proyek atas arahan langsung dari HN, dan sebagian dana itu diserahkan kepada NA.
“Jumlah dana yang terkumpul ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar,” ungkap Lmirmansyah, juru bicara Barisan Muda Anti Korupsi.
Ia menambahkan bahwa bukti lisan dan non-lisan telah dikumpulkan dari Y dan saksi lainnya berinisial L dalam proses mediasi yang mereka dampingi.
Bahkan lebih mengejutkan, Lmirmansyah menyebutkan bahwa Y dan L yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Polsek Pasarwajo atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, siap menjadi saksi dalam pengungkapan kasus gratifikasi ini.
“Mereka menyatakan bersedia memberi keterangan di hadapan kejaksaan dan membawa bukti yang mendukung pengungkapan praktik gratifikasi ini,” ujar Lmirmansyah.
Barisan Muda Anti Korupsi menilai, unsur-unsur hukum dalam kasus ini sudah hampir terpenuhi dan sudah sepatutnya menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Buton.
Mereka pun mengutip pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Nobertus Dhendy Restu Prayoga, yang menyatakan siap menindaklanjuti laporan jika sudah diterima secara resmi.
“Sampai saat ini, kami belum menerima laporan pengaduannya. Silakan dilaporkan saja, nanti akan ditangani oleh Pidsus,” ujar Dhendy dalam kutipan berita SATULIS.COM (9/5/2025).
Barisan ini juga menyerukan kepada seluruh pihak, khususnya para korban atau yang mengetahui informasi terkait, agar kooperatif dan bersedia membuka suara demi keadilan dan mencegah konflik horizontal yang berpotensi muncul.
“Kami akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum ini hingga tuntas. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga perjuangan moral melawan korupsi yang telah merusak sendi-sendi kepercayaan publik,” tegas Lmirmansyah menutup pernyataannya.
Skandal ini diyakini akan menjadi bola panas dalam dinamika politik dan hukum di wilayah Buton dan Baubau.
Semua mata kini tertuju pada Kejaksaan Negeri Buton untuk melihat sejauh mana komitmen penegakan hukum atas kasus ini.
(Alfridi)