HALTIM, HabarIndonesia.id – Upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan efisien terus dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Salah satunya melalui inovasi aplikasi Si Manis Haltim (Sistem Informasi dan Manajemen Pemerintah Desa) yang digagas Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes), Edi Septiagus Rajab.
Inovasi ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi pemerintahan desa melalui sistem digital, sehingga proses penyimpanan, pengiriman, dan pemantauan dokumen menjadi lebih praktis, tertata, serta mudah diakses sesuai kewenangan.
Gagasan tersebut mulai disosialisasikan kepada sepuluh desa sebagai lokus awal, dalam kegiatan yang berlangsung di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Sabtu (24/10/2026).
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari aksi perubahan Edi Septiagus Rajab dalam memenuhi tugas akhir Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PIM) III.
Edi Septiagus mengatakan Sepuluh desa yang menjadi sasaran awal terdiri atas lima desa di wilayah Maba, yakni Sangadji, Soa sangadji, Tewil Teluk Buli, dan Loleolamo, serta lima desa di wilayah Wasile, yakni Cemara Jaya, Mekar Sari, Dakaino, Tutuling Jaya, dan Foli.
Dengan melibatkan sekretaris dan bendahara desa untuk memperkenalkan manfaat aplikasi sekaligus memberikan pemahaman awal mengenai penerapannya.
Menurutnya, simulasi penggunaan aplikasi juga dilakukan agar pemerintah desa dapat mengenal sistem yang nantinya diharapkan membantu pekerjaan administrasi sehari-hari.
“Saya membutuhkan dukungan teman-teman dari sepuluh desa untuk menyukseskan penyelesaian aksi perubahan ini. Harapan saya, pada 2027 administrasi desa sudah mulai menggunakan aplikasi Si Manis Haltim,” ujar Edi.
Selain itu Edi menjelaskan, Si Manis Haltim dirancang sebagai sarana pengelolaan berbagai dokumen administrasi pemerintahan desa secara digital.
Lanjutnya, dokumen tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), data perangkat desa, data Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dokumen hasil Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes).
“fitur yang dikembangkan dan direncanakan mendukung pengunggahan dokumen laporan realisasi kegiatan, sehingga proses administrasi dapat dilakukan secara lebih terstruktur”.katanya edi
Tidak hanya itu, menurut Edi Kehadiran Si Manis Haltim diharapkan memberikan manfaat nyata bagi pemerintah desa. Selain menghemat waktu dan biaya karena dokumen dapat disampaikan secara digital, aplikasi ini juga membantu menata arsip agar lebih mudah ditemukan saat dibutuhkan untuk pelaporan, evaluasi, maupun pemeriksaan administrasi.
Melalui pengelolaan dokumen yang lebih teratur, kata dia, pemerintah desa juga diharapkan dapat memantau kelengkapan berkas dan jadwal penyampaian dokumen dengan lebih baik. Koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan DPMD pun diharapkan semakin efektif.
Di sisi lain, pencatatan administrasi secara digital dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan tetap memperhatikan keamanan serta kewenangan akses terhadap data.
“Dengan aplikasi ini, saya ingin administrasi desa bisa dikelola secara digital. Dokumen yang selama ini harus dibawa langsung ke DPMD diharapkan nantinya dapat disampaikan melalui aplikasi, sehingga pekerjaan menjadi lebih efektif dan efisien,” jelas Edi, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KNPI selama dua periode.
Ia menegaskan, Si Manis Haltim bukan untuk menggantikan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), melainkan melengkapi kebutuhan digitalisasi administrasi pemerintahan desa di luar sistem pengelolaan keuangan tersebut.
Edi berharap sepuluh desa yang menjadi lokus awal dapat berperan aktif dalam mendukung pengembangan aplikasi, termasuk memberikan masukan terhadap kebutuhan dan kendala yang mungkin ditemukan dalam penerapannya.
Dalam pelaksanaannya, kata Edi, kepala desa diharapkan memberikan dukungan dan memastikan tertib administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga menyampaikan, sekretaris desa berperan mengoordinasikan dokumen dan mengingatkan tenggat waktu, sementara operator bertanggung jawab melakukan penginputan data, mengunggah dokumen sesuai fitur yang tersedia, serta menjaga keamanan akun.
“DPMD akan memberikan arahan, melakukan pemantauan dan verifikasi sesuai kewenangan, sedangkan pihak kecamatan diharapkan membantu memperkuat koordinasi pelaksanaan program”.Kata Edi.
Tak hanya itu, menurut Ketua KNPi dua periode itu Pengembangan Si Manis Haltim direncanakan melalui tiga tahapan, yakni jangka pendek selama dua bulan, jangka menengah enam bulan, serta jangka panjang satu hingga dua tahun.
Selanjutnya, jika tahapan berjalan sesuai rencana dan mulai dimanfaatkan Si Manis Haltim pada 2027 nanti, menurutnya penerapan aplikasi akan diperluas secara bertahap hingga menjangkau seluruh 102 desa di Kabupaten Halmahera Timur.
Bagi Edi, inovasi ini tidak sekadar menjadi bagian dari penyelesaian tugas akhir PIM III, tetapi juga diharapkan meninggalkan manfaat berkelanjutan bagi pemerintahan desa.
Melalui Si Manis Haltim, ia ingin mendorong perubahan pola kerja administrasi desa agar semakin praktis, tertib, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dukungan pemerintah desa, kecamatan, dan DPMD menjadi kunci agar inovasi tersebut dapat berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas.
Dengan demikian, Si Manis Haltim diharapkan menjadi salah satu langkah nyata dalam memperkuat digitalisasi pemerintahan desa di Halmahera Timur, sekaligus mendukung pelayanan administrasi yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
(M. Dzarik).






