TERNATE, HabarIndonesia.id – Pekerjaan pembangunan jalan lapisan penetrasi (lapen) di Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, terbagi menjadi dua proyek berbeda, yakni pekerjaan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sepanjang 3 kilometer dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sepanjang 4,8 kilometer.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi terkait ruas jalan yang sempat menuai protes warga akibat pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Djafar Muslim, menjelaskan bahwa ruas jalan yang diprotes masyarakat merupakan pekerjaan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, bukan proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kedua proyek tersebut memiliki lokasi penanganan, tahapan pelaksanaan, serta metode pengerjaan yang berbeda.
“Di lokasi Makian ada dua pekerjaan lapen. Ada yang dikerjakan kabupaten dan ada yang dikerjakan provinsi,” kata Djafar, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, pekerjaan lapen yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memiliki panjang sekitar 3 kilometer. Titik nol pekerjaan dimulai dari Kantor Kecamatan Makian Barat hingga perbatasan Desa Talapaon dan Desa Sebelei.
Sementara itu, lanjut Djafar, proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui pembangunan Jalan Ruas Keliling Pulau Makian memiliki panjang 4,8 kilometer, mulai dari batas Desa Sebelei hingga Desa Waigitang, Kecamatan Pulau Makian.
Dengan pembagian tersebut, kedua proyek memiliki batas penanganan yang berbeda sehingga perlu dipahami secara jelas oleh masyarakat.
Djafar menerangkan, perbedaan juga terdapat pada metode pelaksanaan pekerjaan. Untuk proyek kabupaten, pengerjaan dilakukan dengan melapisi jalan eksisting menggunakan lapen.
Ia juga menyampaikan, adapun proyek provinsi diawali dengan penyiapan badan jalan, penimbunan menggunakan material pilihan, kemudian dilanjutkan pekerjaan makadam sebagai bagian dari persiapan konstruksi jalan.
Pada pekerjaan makadam, kata dia, material yang digunakan meliputi agregat pokok berukuran 5/7, agregat pengunci ukuran 2/3, serta agregat penutup ukuran 1/2.
Lanjutnya, susunan material tersebut menjadi bagian dari tahapan penanganan badan jalan sebelum memasuki proses pengaspalan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan.
Untuk proyek provinsi, kata dia, pembangunan Jalan Ruas Keliling Pulau Makian saat ini masih berada pada tahap persiapan pengaspalan. Berdasarkan evaluasi hingga pekan ke-15, progres fisik pekerjaan telah mencapai 37,39 persen, lebih tinggi dibandingkan target rencana sebesar 32,48 persen. Capaian tersebut menunjukkan deviasi positif sebesar 4,91 persen.
Djafar mengatakan, pekerjaan jalan sepanjang 4,8 kilometer itu masih berjalan sesuai tahapan kontrak. Meski demikian, pihaknya tetap menekankan pentingnya menjaga kualitas, kuantitas, dan ketepatan waktu pelaksanaan agar hasil pembangunan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Meskipun progres fisik menunjukkan deviasi positif, fokus utama kami saat ini adalah menjaga ketepatan waktu, kualitas, dan kuantitas pengerjaan sesuai spesifikasi kontrak,” ujar Djafar seusai rapat evaluasi pelaksanaan pekerjaan jalan di Ternate, Jumat (16/10/2026).
Ia menambahkan, PPK bersama penyedia jasa masih melakukan pengujian laboratorium terhadap material timbunan pilihan yang telah terpasang.
Pengujian ini bertujuan memastikan daya dukung fondasi jalan sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap material batu pecah untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi dalam dokumen adendum kontrak.
Ia juga menyampaikan, memasuki pekan ke-16 hingga pekan ke-26, kontraktor pelaksana CV Hendana Karyatama dijadwalkan menyelesaikan sejumlah pekerjaan utama.
Dalam empat minggu pertama, seluruh stok material batu pecah ditargetkan tersedia di lokasi proyek. Selanjutnya, penghamparan dan pemadatan material pendukung sepanjang 4,8 kilometer direncanakan berlangsung selama enam minggu.
Setelah tahapan tersebut, kata Djafar, pekerjaan akan dilanjutkan dengan pengaspalan lapen menggunakan aspal cair, agregat ukuran 1/2, dan pasir selama tiga minggu.
Lanjutnya, adapun pekan terakhir dialokasikan untuk pekerjaan perapian serta pembersihan lokasi proyek. Seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pembangunan Jalan Ruas Keliling Pulau Makian sepanjang 4,8 kilometer itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp10,395 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, ruas jalan sekitar 3 kilometer yang sempat diprotes warga merupakan pekerjaan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, sedangkan ruas sepanjang 4,8 kilometer dari batas Desa Sebelei hingga Desa Waigitang merupakan proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan metode dan tahapan penanganan berbeda. (*)






