HALSEL, HabarIndonesia.id — Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak melindungi aparatur sipil negara (ASN) yang malas dan bolos kerja, tetapi tetap menerima tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TTP) secara penuh.
Peringatan tersebut disampaikan Bassam saat memimpin apel pagi pada Senin (12/10/2026). Ia menegaskan, setiap pimpinan OPD harus bertanggung jawab dalam mengawasi kedisiplinan pegawai, termasuk memastikan pemberian tunjangan sesuai dengan kehadiran dan ketentuan yang berlaku.
Bassam menegaskan, kepala OPD yang mengetahui pegawainya tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, tetapi tetap memberikan TTP secara penuh, dapat menghadapi sanksi atas kelalaian tersebut.
“Jangan main-main. Apabila kepala dinas sudah mengetahui pegawainya malas dan tidak masuk kerja, tetapi tetap diberikan TTP, risikonya kepala dinas itu sendiri yang menerima sanksi,” tegas Bassam.
Menurutnya, pengawasan terhadap kedisiplinan ASN tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi.
Ia juga menegaskan, Kepala OPD harus memastikan seluruh pegawai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan, sekaligus mencegah penyalahgunaan pemberian tunjangan bagi pegawai yang tidak memenuhi kewajibannya.
Untuk memperkuat pengawasan tersebut, Bassam memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Halmahera Selatan menyisir seluruh OPD guna memastikan kedisiplinan pegawai berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada manipulasi data absensi maupun perlakuan istimewa terhadap ASN tertentu, termasuk pegawai yang memiliki kedekatan dengan dirinya sebagai kepala daerah.
Seluruh ASN, menurut penegasan tersebut, harus diperlakukan secara adil berdasarkan aturan dan tanggung jawab masing-masing.
“Langkah ini menempatkan kepala OPD dan BKPSDM sebagai pihak yang harus memastikan pengawasan kehadiran, pencatatan absensi, serta pemberian TTP berjalan secara transparan dan akuntabel,” Ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, setiap pelanggaran kedisiplinan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan Bupati Bassam tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa tanggung jawab kedisiplinan ASN tidak hanya berada pada pegawai, tetapi juga pada pimpinan yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
“Pemberian tunjangan harus didasarkan pada pemenuhan kewajiban kerja, bukan karena kedekatan personal atau perlindungan dari atasan,” Ucapnya.
Kini, tindak lanjut kepala OPD dan BKPSDM menjadi perhatian dalam memastikan peringatan tersebut diterapkan secara nyata di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Ia juga mengatakan, pengawasan yang konsisten diharapkan mampu mencegah pelanggaran absensi, meningkatkan tanggung jawab aparatur, serta memperkuat disiplin dan kualitas pelayanan publik.
(Ian)






