HALSEL, HabarIndoneaia.id — Wacana penerapan retribusi parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menuai sorotan. Jumat, (09/10/26).
Anggota DPRD Halsel, Irawan Adam, menegaskan bahwa rumah sakit merupakan area yang murni diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan, sehingga kebijakan pungutan harus mempertimbangkan kondisi pasien dan keluarga yang membutuhkan pertolongan.
Dalam pandangannya, upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh mengabaikan nilai kemanusiaan.
Menurutnya, rumah sakit bukan ruang yang tepat untuk menambah beban masyarakat yang sedang menghadapi persoalan kesehatan.
“RSUD adalah area zona murni layanan. Tidak boleh ada pungutan sepeser pun, dengan dalih apa pun,” tegas Irawan.
Ia menekankan, salah satu aspek yang tidak boleh luput dalam perumusan kebijakan pemerintah adalah rasa empati.
Menurutnya, kebijakan publik tidak cukup hanya dihitung berdasarkan potensi pendapatan, tetapi harus mempertimbangkan keadaan masyarakat yang terdampak.
“Satu aspek yang tak boleh luput dalam perumusan kebijakan pemerintah adalah rasa empati. Karena dari empati, lahirlah kepedulian, lalu kemudian melahirkan keberpihakan,” ujarnya.
Lanjutnya, pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap wacana retribusi parkir RSUD Labuha yang kini masih dalam tahap pengkajian Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Direktur RSUD Labuha, dr. Titin Andriyanti, sebelumnya menyatakan bahwa tarif parkir belum diberlakukan dan keputusan akhir masih menunggu persetujuan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.
Di sisi lain, kata dia, pembangunan area parkir yang lebih representatif baru direncanakan untuk diusulkan pada 2027. Situasi ini menambah pertanyaan mengenai kesiapan fasilitas apabila kebijakan retribusi benar-benar diterapkan.
Bagi Irawan, pemerintah perlu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama sebelum menetapkan kebijakan yang berpotensi menambah pengeluaran pasien dan keluarga mereka.
Ia juga menyampaikan, jangan sampai PAD menjadi alasan untuk mengabaikan empati. Masyarakat yang datang ke rumah sakit bukan sedang mencari hiburan, melainkan membutuhkan pelayanan kesehatan.
Dalam situasi seperti itu, menurutnya, kebijakan pemerintah semestinya hadir untuk meringankan beban, bukan justru menambahnya.
Lebih jauh kata Irawan, polemik ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan publik harus diuji bukan hanya dari besarnya potensi pendapatan, tetapi juga dari dampaknya terhadap masyarakat.
Pemerintah daerah perlu memastikan pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas dan tidak dikalahkan oleh pertimbangan penerimaan daerah.
Hingga kini, retribusi parkir RSUD Labuha belum diberlakukan dan masih menunggu keputusan pemerintah daerah.
Ia juga menyampaikan, sikap akhir Pemkab Halsel akan menentukan apakah wacana tersebut dilanjutkan atau ditinjau kembali dengan mempertimbangkan pelayanan dan kepentingan masyarakat.
(Ian)






