Berita  

SBGN MALUT Proses Hukum Kepada PT. SAMPOERNA KAYOE Yang Menghakiri Hubungan Kerja Kepada 34 Karyawan

Sula–HabarIndonesia. Sebanyak 34 karyawan PT. Sampoerna Kayoe di Kabupaten Kepulauan Sula terpaksa harus kehilangan pekerjaan setelah perusahaan tidak memperpanjang kontrak mereka.

Keputusan ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara.

Sekretaris SBGN Maluku Utara, Sofyan Abubakar, yang akrab disapa Black Panther, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut.

“PT. Sampoerna Kayoe tiba-tiba memutuskan kontrak 34 karyawan tanpa kejelasan. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Sofyan menegaskan bahwa jika pemutusan kontrak tersebut terjadi akibat kesalahan karyawan, perusahaan tetap harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Maka dari itu, kami dari SBGN Maluku Utara meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Sula bersama PT. Sampoerna Kayoe untuk segera mengevaluasi keputusan ini. Kami berharap para karyawan yang terdampak dapat kembali bekerja.

Lebih lanjut, Sofyan menegaskan bahwa “jika evaluasi tidak dilakukan, SBGN Maluku Utara akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana, terhadap PT. Sampoerna Kayoe dan pihak pengambil keputusan di dalamnya.” Tutupnya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *