Berita  

PT. MRI Diduga Merusak Lingkungan dan Merampas Hak Warga di Gebe Halmahera Tengah

Halteng–HabarIndonesia. Aktivitas pertambangan PT. Mineral Resource Indonesia (MRI), anak perusahaan PT. Smart Marsindo, semakin menimbulkan keresahan bagi warga Pulau Gebe. Debu beracun, kebisingan alat berat, hingga ancaman longsor kini menjadi ancaman serius bagi masyarakat di sekitar area tambang. Rabu 12/03/25.

Koordinator aksi, Ami, mengungkapkan bahwa dampak eksploitasi tambang semakin tidak terkendali. “Ada lima warga yang kehilangan kebun pala mereka, tetapi sampai sekarang perusahaan hanya memberi janji tanpa realisasi,” ujarnya.

Selain merampas lahan warga, dampak lingkungan juga semakin parah. Tambang yang hanya berjarak ratusan meter dari SMA Negeri 3 Halmahera Tengah ini menyebabkan debu berbahaya masuk hingga ke ruang kelas, mengancam kesehatan siswa dan guru. Bahkan, area eksploitasi berada di belakang sekolah dan dekat dengan gereja, menambah kekhawatiran masyarakat.

“Saat musim panas, debu dari tambang sampai masuk ke ruangan kelas. Tak hanya tanah dan lahan warga yang digerogoti, udara pun kini penuh dengan partikel berbahaya. Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) meningkat tajam di sekitar tambang. PT. MRI seolah tidak peduli dengan nasib warga yang tercekik di tengah lahan mereka sendiri,” tambah Ami.

Melalui Aliansi Masyarakat Independen (AMI), Ami meminta Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji, untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan PT. MRI karena dianggap mengabaikan kepentingan warga sekitar.

AMI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk menegur dan mengevaluasi Direktur Utama PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, yang juga merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Mereka menuntut agar perusahaan bertanggung jawab dan mengganti rugi kebun pala milik warga yang terdampak.

Sebagai bentuk protes lebih lanjut, AMI berencana mengonsolidasikan pemuda dan mahasiswa Halmahera Tengah di Jakarta untuk melakukan aksi demonstrasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 14 Maret mendatang.

(Salmun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *