Ternate–HabarIndonesia. Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, Dari Fraksi Partai Gerindra, menyoroti izin penggunaan alat Incinerator yang digunakan untuk pembakaran sampah medis di Kota Ternate.
Dalam keterangannya kepada media, Nurjaya mengungkapkan bahwa alat Incinerator tersebut merupakan hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada rumah sakit di Kota Ternate sejak 2019.
Namun, hingga kini, alat tersebut belum mengantongi izin resmi, meskipun telah digunakan untuk membakar sampah medis dari seluruh rumah sakit di Maluku Utara.
“Operasi Incinerator itu harus punya izin dulu. Ini belum punya izin tapi sudah dioperasikan, itu yang saya heran. Saya tegaskan ke Dinas Kesehatan Kota Ternate, jangan anggap sepele masalah ini,” tegas Nurjaya, Senin, 10 Maret 2025.
Lebih lanjut, Nurjaya mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya kerja sama (MoU) antara Dinas Kesehatan Kota Ternate dan Rumah Sakit Chasan Boesoirie terkait penggunaan Incinerator. Kerja sama tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu mengantongi izin operasional.
Ia menambahkan, kerja sama itu tertuang dalam surat perjanjian dengan nomor 100.3.7.1/356.1/MOU/RSCHB/2024 dan 100.37/416.a/KT/1/2024.
Selain itu, ia menduga bahwa operasi pembakaran sampah medis tersebut juga tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Kami akan berkomunikasi dulu dalam internal Komisi III. Setelah itu, kami akan memanggil Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan hal ini, karena pembakaran sampah medis berdampak pada lingkungan dan harus sesuai prosedur,” pungkasnya.
(Red)