Berita  

Kasus Korupsi PT. Pertamina: 9 Tersangka dan Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

Jakarta–HabarIndonesia. Publik kembali dihebohkan dengan kasus korupsi besar yang melibatkan PT. Pertamina. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di Indonesia yang kerap melibatkan pejabat tinggi dan merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Korupsi di sektor energi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun. Angka yang sangat besar ini menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk aktivis antikorupsi yang menuntut proses hukum.

Hukum yang transparan dan hukuman berat bagi para pelaku. Mereka menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dalam tata kelola energi nasional.

Faizal Habeba, Koordinator Bidang Pendidikan dan Ekonomi Gerakan Santri Preneur Nusantara (GENINUSA), menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Ia menilai kejahatan ini tidak bisa ditoleransi karena berdampak luas pada perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat.

“Siapa pun dan apa pun jabatannya, jika terbukti melakukan korupsi, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Faizal dalam keterangannya.

Kasus ini juga menjadi perhatian setelah Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024, yang menunjukkan penurunan dari 3,92 pada 2023 menjadi 3,85 pada skala 0-5.

Angka ini mengindikasikan masih tingginya praktik korupsi di Indonesia, sehingga perlu ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menekan angka korupsi.

Kejagung memastikan bahwa kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas. Jaksa Agung menyatakan bahwa pihaknya akan menindak semua pihak yang terbukti terlibat, baik dari internal PT. Pertamina maupun pihak eksternal yang turut berkontribusi dalam praktik korupsi tersebut.

Menurut Faizal, kasus ini harus menjadi peringatan bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus memberikan efek jera bagi para pelaku, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa depan.

“Penegak hukum harus tegas dan tidak boleh bermain-main dengan kasus ini. Kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, jumlah yang sangat besar. Jangan sampai hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan,” tegas Faizal.

Publik pun menanti langkah konkret dari pemerintah dalam menangani kasus ini. Banyak pihak mendesak agar hukuman yang diberikan benar-benar berat, termasuk kemungkinan hukuman seumur hidup bagi para pelaku.

(Jain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *