Ternate-Habarindonesia. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu menahan Supraydno, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) tahun anggaran 2022, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp3,6 miliar untuk pembangunan MCK di wilayah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nur Winardi, mengonfirmasi penahanan Supraydno dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa sebelumnya, pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam anggaran pembangunan MCK senilai Rp3,6 miliar.
Penahanan tersebut dilakukan setelah dua kali Supraydno gagal menghadiri panggilan penyidik. Namun, pada panggilan ketiga, Supraydno akhirnya hadir bersama MR, Direktur PT. MS, yang juga terlibat dalam perkara ini. Nur Winardi menjelaskan bahwa pemeriksaan sekaligus dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
“Saat ini, kami melakukan pemeriksaan kepada saudara S sebagai PPK dan Direktur PT. MS yang berinisial MR di kantor Kejari Ternate,” ujar Nur Winardi saat ditemui di Kejari Ternate pada Senin, 17/2/2025. Menurutnya, Supraydno bersama MR ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, sebelumnya telah ada dua tersangka yang sudah ditahan lebih dahulu, sehingga dengan penahanan Supraydno dan MR, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. Kejari Pulau Taliabu berjanji akan terus menindaklanjuti penyidikan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Nur Winardi juga menyampaikan bahwa dalam perkembangan penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. “Kami akan terus melakukan pengembangan penyidikan, dan jika diperlukan, akan ada tambahan tersangka lainnya,” Ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp3,6 miliar dari total anggaran pembangunan MCK yang seharusnya mencapai Rp4,3 miliar. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap uang senilai lebih dari Rp200 juta yang berasal dari perusahaan-perusahaan yang menerima fee terkait proyek tersebut.
Supraydno dan MR kini dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18, dan Pasal 55 KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Pihak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menegaskan bahwa mereka akan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus ini dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku, demi memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut. “Kami akan terus berusaha maksimal untuk menyelesaikan kasus ini dengan tepat waktu,” tegasnya.
Nur Winardi mengakhiri penjelasannya dengan menyatakan bahwa upaya penegakan hukum ini merupakan langkah nyata untuk memberantas korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat Pulau Taliabu.
(Opal)