HALSEL, HabarIndonesia.id – Pengelolaan 245,7 hektare kebun masyarakat melalui kerja sama KSU-PPS Gane Bersatu dan PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) mulai berjalan. Namun, dari delapan kelompok masyarakat yang mewakili delapan desa lingkar perkebunan, baru lima kelompok yang masuk dalam skema pengelolaan.
Ketua KSU-PPS Gane Bersatu, Mahdi M. Nur, mengatakan koperasi menjadi wadah masyarakat untuk mengelola kebun bersama PT GMM, dengan melibatkan pemerintah daerah sebagai bagian dari pengawasan.
“Alhamdulillah, karena sudah memenuhi unsur, mereka menyerahkan koperasi sebagai wadah masyarakat. Kami mengelola bersama dengan pemerintah daerah untuk mengawal,” kata Mahdi usai menghadiri penyaluran realisasi fasilitas pembangunan kebun masyarakat di Aula Kantor Bupati Halsel, Senin (10/8/2026).
Mahdi menegaskan, seluruh lahan seluas 245,7 hektare tetap diarahkan untuk perkebunan kelapa sawit sesuai dengan kegiatan usaha PT GMM.
“Tidak ada (tanaman lain). Tetap namanya perkebunan sawit,” tegasnya.
Meski demikian, keterlibatan masyarakat belum mencakup seluruh delapan desa. Mahdi mengakui baru lima kelompok yang masuk dalam skema pengelolaan, sedangkan tiga kelompok lainnya belum terakomodasi.
“Kelompok ini sebenarnya ada delapan kelompok karena lingkarannya delapan desa. Tetapi untuk sementara baru lima kelompok yang masuk,” ujarnya.
Mahdi juga menjelaskan bahwa warga yang hadir dalam kegiatan penyaluran tersebut bukan representasi seluruh penerima manfaat.
“Yang hadir tadi hanya keterwakilan masyarakat,” katanya.
Mengenai keberlanjutan pengelolaan, Mahdi mengatakan tidak ada batas waktu tertentu selama hubungan kerja sama antara KSU-PPS Gane Bersatu dan PT GMM tetap berjalan baik.
“Sepanjang kerja sama kami dengan pihak PT Gelora Mandiri Membangun itu baik, sampai kapan pun,” tegasnya.
Dengan luas lahan 245,7 hektare dan cakupan delapan desa, pengelolaan kebun masyarakat kini menyisakan persoalan mengenai pemerataan keterlibatan kelompok. Tiga kelompok yang belum masuk dalam skema masih menunggu kejelasan mengenai mekanisme dan waktu keterlibatan mereka.
Kejelasan mengenai penerima manfaat dan pengawasan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan kebun tersebut mencakup masyarakat di delapan desa lingkar perkebunan.
(Ian)














