Berita  

Warga Desa WOSI Tuntut Kades Dicopot dan Diproses Hukum, Dugaan Penyelewengan Dana Desa Mencuat

HALSEL – HabarIndonesia.id. Puluhan warga Desa WOSI, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), secara tegas menuntut pemberhentian Kepala Desa WOSI, Hayat Yusuf, dari jabatannya.

Tuntutan ini muncul menyusul dugaan kuat penyelewengan dan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Anggota BPD Desa WOSI, Bapak Rakib, saat di temui oleh media HabarIndonesia.id, mengungkapkan bahwa sejak dilantik, Kepala Desa Hayat Yusuf tidak pernah terbuka dalam mengelola anggaran desa.

Bahkan, sejumlah proyek fisik diduga fiktif dan beberapa lainnya terbengkalai tanpa kejelasan penyelesaian.

Dalam rapat umum yang digelar di Kantor Desa WOSI, perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga dengan tegas menyampaikan aspirasi mereka kepada BPD dan Camat Gane Timur.

Mereka mendesak agar Kades segera menyelesaikan pembangunan pagar beton, rabat beton, dan lampu tenaga surya sebanyak 4 unit yang hingga kini belum terealisasi.

Tak hanya itu, warga juga menuntut pembayaran gaji perangkat desa dan BPD yang dipotong selama dua bulan, serta insentif para kader desa yang belum dibayarkan selama enam bulan terakhir.

Gaji tahap dua tahun anggaran 2025 juga belum direalisasikan, menambah panjang daftar masalah yang ditudingkan kepada sang kepala desa.

Parahnya, meski tuntutan warga belum dipenuhi, Kades Hayat Yusuf tetap berhasil mencairkan anggaran tahap akhir tahun 2025.

Hal ini memicu kemarahan masyarakat, karena dinilai sebagai bentuk manipulasi terstruktur yang melibatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Ini kejahatan sistematis!” tegas Bapak Rakib dengan nada geram.

Dalam rincian dugaan penyimpangan pada APBDes tahun 2023-2025, tercatat sejumlah kegiatan yang tidak direalisasikan, seperti bantuan untuk siswa miskin sebesar Rp10 juta, pengadaan mobiler kantor Rp57 juta, lampu jalan Rp80 juta, rehab kantor desa Rp15 juta, hingga pos pemuda dan PKK sebesar total Rp35 juta. Nilai total penyimpangan ditaksir mencapai Rp197 juta.

Masyarakat dan BPD WOSI pun meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat Daerah, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera turun tangan menyelidiki kasus ini.

Mereka menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh mengawasi anggaran desa, dan pelanggaran harus ditindak tegas sesuai hukum.

Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 dan PP No. 47 Tahun 2015, kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk tidak membayar gaji perangkat, menyimpangkan anggaran, dan mengambil keputusan yang merugikan masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana korupsi.

BPD dan warga menegaskan, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan, maka Kades Hayat Yusuf harus dicopot dari jabatannya dan diproses secara hukum.

“Kami minta Bupati segera memerintahkan Inspektorat untuk turun langsung ke lapangan,” tegas Rakib.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa WOSI, Hayat Yusuf, untuk mengkonfirmasi dugaan tersebut.

Namun, belum ada tanggapan yang diberikan. Masyarakat berharap pemerintah daerah bertindak cepat, agar kepercayaan warga terhadap institusi pemerintahan tidak runtuh.

(Munces)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *