Berita  

Warga Biwinapada Geram! Dugaan Penggelapan Rp570 Juta, Upah dan BLT Tak Kunjung Cair

Buton Selatan–HabarIndonesia. Masyarakat Desa Biwinapada, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, kecewa dengan dugaan penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp570 juta pada tahun 2024. Akibatnya, pembayaran upah kerja dan material untuk proyek rabat beton di Dusun Kantoba belum terealisasi hingga kini.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sudah bekerja keras membangun jalan rabat beton ini, tapi upah kami belum dibayar. Bahkan, material seperti batu kerikil yang kami bawa juga belum dilunasi. Kami kecewa dengan pemerintah desa,” ujarnya.

Selain upah tenaga kerja dan material proyek, dugaan penggelapan ini juga berdampak pada keterlambatan pembayaran insentif bagi tokoh adat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, bidan desa, petugas Pos Bindu, serta gaji honorer TPQ dan TK. Bahkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa juga belum dicairkan.

Tindakan pemerintah desa ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, yang seharusnya memastikan penggunaan anggaran desa secara transparan dan bertanggung jawab.

Seorang warga lainnya menuntut kejelasan dan meminta BPD segera bertindak. “Persoalan ini sudah terlalu lama. Seharusnya BPD mengevaluasi kepala desa karena sudah tidak layak lagi memimpin,” katanya.

Polemik dugaan penggelapan dana desa ini memicu keresahan di masyarakat. Warga berharap pihak berwenang, baik penegak hukum maupun pemerintah daerah, segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Biwinapada dan jajarannya.

“Kami sudah melaksanakan kewajiban kami sebagai pekerja. Sekarang kami menuntut hak kami dibayarkan. Kami harap pemerintah segera menyelesaikan masalah ini,” tambah seorang warga.

Masyarakat mendesak BPD dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan segera mengevaluasi kinerja kepala desa. Mereka juga berharap aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut dugaan korupsi ini agar dana desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya.

(Afridi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *