Berita  

Tokoh Pemuda Ternate Desak Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa

TERNATE – HabarIndonesia. Suara perubahan kembali menggema dari wilayah Utara Kota Ternate. Masyarakat bersama tokoh pemuda setempat, khususnya dari Kelurahan Tobololo, mendesak DPRD Kota dan Pemerintah Kota Ternate untuk segera merealisasikan perubahan status sejumlah kelurahan menjadi desa.

Desakan ini disampaikan pada Minggu (11/05/25), sebagai bentuk aspirasi yang telah lama diperjuangkan.

Arham Goma, Ketua Pemuda Kelurahan Tobololo, menyatakan bahwa sejumlah kelurahan di wilayah Ternate Barat, Ternate Pulau, dan Pulau Hiri memiliki karakteristik yang memenuhi syarat untuk menjadi desa.

Ia menyebutkan nama-nama kelurahan seperti Kulaba, Bula, Sulamadaha, Takome, Loto, Togafo, Jambula, Kastela, Fora, Ave Taduma, Dorpedu, Rua, hingga Tomajiko, Togolobe, Darariisa, Mado, Faudu, dan Tafraka.

“Status dan nomenklatur beberapa kelurahan harus segera diubah menjadi desa, karena secara sosial dan geografis mereka telah memenuhi kriteria sebagai wilayah pedesaan,” ujar Arham Goma kepada media.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum perubahan status ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Peraturan ini menyebutkan bahwa kelurahan dapat dialihkan menjadi desa jika masyarakatnya masih bersifat pedesaan.

“Pedesaan yang dimaksud mencakup masyarakat yang homogen, mata pencaharian dominan di sektor agraris atau perikanan, serta akses transportasi dan komunikasi yang masih terbatas,” lanjut Arham.

Selain itu, faktor luas wilayah juga menjadi pertimbangan utama. Wilayah yang tersebar di tiga kecamatan tersebut dinilai memiliki kekayaan budaya lokal yang masih terjaga dan dilestarikan oleh masyarakatnya secara turun-temurun.

Arham juga mengingatkan pentingnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 96 hingga 111 yang mengatur tentang pengakuan desa adat.

“Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat hukum adat,” tegasnya.

Dengan segala alasan tersebut, masyarakat dan tokoh pemuda berharap pemerintah kota dan DPRD Ternate segera menindaklanjuti aspirasi ini demi memperkuat hak dan otonomi masyarakat adat di wilayah-wilayah yang masih mempertahankan nilai-nilai tradisional.

(Agis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *