JAKARTA – HabarIndonesia.id. Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf, menyerukan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan sejumlah praktisi pendidikan, Rabu (27/8).
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sudah sangat mendesak untuk melindungi para pendidik dari maraknya kriminalisasi dan ketidakadilan dalam sistem pendidikan nasional.
Hasby menyoroti fenomena meningkatnya kasus kriminalisasi terhadap guru yang dinilainya semakin mengkhawatirkan. Banyak pendidik yang telah mengabdikan diri justru diperlakukan semena-mena, bahkan dilecehkan, baik secara verbal maupun hukum.
“Guru yang mengajarkan ilmu dan moral justru kerap mendapat perlakuan tidak adil, bahkan hinaan. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Dalam forum RDPU itu, Hasby menyampaikan bahwa perlindungan hukum harus menjadi pilar utama dalam RUU tersebut.
Guru, menurutnya, harus bisa menjalankan tugas mendidik tanpa ketakutan akan laporan pidana yang kerap digunakan sebagai bentuk tekanan oleh orang tua murid maupun masyarakat.
Selain aspek hukum, Hasby juga menekankan pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan guru, terutama mereka yang berstatus honorer.
Ia menilai perlu adanya skema khusus seperti Upah Minimum Guru (UMG), agar para tenaga pendidik memiliki standar penghasilan layak, setara dengan buruh yang memiliki Upah Minimum Regional (UMR).
“Tak boleh ada lagi guru yang digaji Rp250 ribu, apalagi tanpa bayaran. Ini bentuk ketidakadilan nyata yang harus segera diakhiri,” tegasnya.
Hasby juga mengingatkan bahwa guru merupakan simbol pengabdian tulus dan pilar moral bangsa. Negara, kata dia, wajib hadir dan bertanggung jawab penuh dalam melindungi serta memberikan penghargaan layak kepada para pendidik.
Menurutnya, pengesahan RUU Perlindungan Guru bukan hanya soal regulasi semata, tapi juga merupakan wujud keberpihakan negara terhadap dunia pendidikan.
“Jika kita ingin mencetak generasi bangsa yang hebat, maka sudah seharusnya kita mulai dari melindungi dan menyejahterakan gurunya,” pungkas Hasby Yusuf.
Hasby juga mengharapkan, RUU Perlindungan Guru kini segera dibahas bersama pemerintah dan DPR RI, seiring meningkatnya tuntutan publik akan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa.
(Red/Jain)