Ternate-Habarindonesia. Puluhan aktivis yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Gane (FPRG) menggelar aksi demonstrasi di dua lokasi, yakni depan Kantor Walikota/Taman Landmark dan Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan perampasan lahan warga Gane oleh PT. Gelora Mandiri Membangun (GMM) melalui patok Hak Guna Usaha (HGU) yang dianggap tidak sah, Selasa 04/02/25.
Para demonstran membawa spanduk yang bertuliskan “BPN SEGERA CABUT PATOK HGU PT GMM DI KEBUN WARGA GANE”, menyuarakan penolakan terhadap klaim sepihak lahan mereka yang dilakukan oleh PT. GMM. Mereka menyebutkan bahwa patok HGU yang terpasang tidak hanya mencakup kawasan desa Gane, tetapi juga merembet ke kawasan desa Sekly, yang semakin merugikan masyarakat.
Selain menuntut pencabutan patok HGU, para aktivis juga mendesak transparansi dalam proses penerbitan izin HGU yang dikeluarkan oleh BPN. Mereka menilai bahwa masyarakat setempat tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait penerbitan izin tersebut, yang menyebabkan banyak petani kehilangan hak atas tanah mereka tanpa kejelasan.
Andi, Koordinator Aksi, menyatakan bahwa “BPN harus segera bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, patok HGU PT. GMM yang terpasang di tanah warga Gane harus segera dicabut, karena saat ini sikap BPN terkesan berpihak pada PT. GMM dan tidak memperhatikan kepentingan rakyat.” Kata Andi
Patok HGU tersebut dipasang oleh pihak ATR/BPN Kantor Pertanahan Halmahera Selatan di atas lahan milik warga dengan luas kurang lebih 104,9 hektar. andi mengaku, sejak bulan Januari 2024 lalu, pemasangan patok itu tidak diketahui oleh sejumlah warga.
Hasil pertemuan dengan pihak BPN, M. Saleh Basyarah S.H.,M.H , mereka berjanji akan berkoordinasi dengan BPN Halmahera Selatan serta pihak pengusung PT. GMM untuk menuntaskan permasalahan ini. BPN menjanjikan komunikasi lebih lanjut dengan pihak terkait dan menetapkan batas waktu hingga tanggal 10 untuk menyelesaikan tuntutan aksi.
“Kami akan secepatnya berkoordinasi dengan BPN Halmahera Selatan serta pihak pengusung PT. GMM untuk menuntaskan permasalahan ini. “Katanya
Namun, Andi menegaskan bahwa jika tuntutan aksi tidak dipenuhi, mereka akan kembali menggelar aksi serupa di kantor BPN Provinsi Maluku Utara dan BPN Kabupaten Halmahera Selatan. Aksi ini menunjukkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak atas tanah yang telah dirampas tanpa kejelasan.
Ia juga menyayangkan, pengakuan dari Kanwil BPN Maluku Utara yang tidak mengetahui Surat Keputusan Hak Guna Usaha atas tanah dengan Nomor: 71/HGU/KEM-ATR/BPN/tahun 2016 dengan meliputi luas lahan sebesar 8.444.6074 hektare.
Aksi ini berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian. Para demonstran menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah benar-benar mencabut patok HGU PT. GMM dan mengembalikan hak atas tanah kepada masyarakat Gane yang sah.
(Opal)