HALSEL – HabarIndonesia. Proyek rehabilitasi ruang guru, ruang kepala sekolah, dan MCK di SMP Negeri 36 Halmahera Selatan, Desa Matuting, Kecamatan Gane Timur Tengah, menuai kontroversi.
Hal ini disebabkan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan, sehingga masyarakat mempertanyakan transparansi pelaksanaan pembangunan yang didanai oleh uang negara tersebut.
Pantauan langsung awak media pada 12 Agustus 2025 di lokasi proyek mendapati bahwa pekerjaan telah berjalan tanpa papan proyek yang biasanya mencantumkan informasi penting seperti nilai anggaran, sumber dana, nama kontraktor pelaksana, dan jangka waktu pengerjaan.
Keberadaan papan ini sejatinya merupakan kewajiban hukum dalam setiap proyek pemerintah. Bahkan para pekerja juga tanpa mengunakan Alat Pelingdung Diri (APD) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Penggunaan APD K3 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 8 tahun 2010. Pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Alat Pelindung Diri atau APD adalah alat-alat yang dapat melindungi seseorang, sebagian maupun seluruh tubuh dari risiko bahaya yang ada di tempat kerja.
Salah seorang pekerja proyek, Hasan, saat dimintai keterangan di lokasi menyampaikan bahwa pekerjaan telah berlangsung sekitar 17 hari. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan dari pihak kontraktor mengenai petunjuk teknis pelaksanaan ataupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Yang ada hanya pengawas proyek, itu pun kadang muncul, kadang tidak. Kami juga kesulitan karena tidak ada petunjuk teknis yang jelas. Kami bekerja berdasarkan arahan lisan saja dari kontraktor,” ungkap Hasan kepada media HabarIndonesi.id.
Hasan juga menambahkan bahwa ketiadaan RAB dan target waktu pengerjaan membuat para pekerja merasa tidak yakin terhadap kualitas pekerjaan yang sedang mereka laksanakan. Bahkan, menurutnya, proyek ini seolah dianggap sebagai renovasi ringan saja sehingga terkesan tidak dikelola secara profesional.
Ketidakhadiran papan proyek ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perpres No. 70 Tahun 2012 dan Permen PU No. 29/PRT/M/2006, setiap proyek pemerintah wajib memasang papan proyek demi menjamin transparansi kepada publik.
Seorang warga Desa Matuting, Nas, turut mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengatakan bahwa papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum terhadap masyarakat yang berhak tahu siapa pelaksana proyek dan dari mana dananya berasal.
“Tanpa papan proyek, masyarakat tidak tahu harus mengadu ke siapa kalau ada masalah. Ini bisa jadi indikasi pelanggaran prosedur atau potensi penyimpangan dana,” ujar Nas.
Ia menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam mengawasi proyek pembangunan, terutama yang menyangkut fasilitas pendidikan. Menurutnya, masyarakat bisa melaporkan ketidakpatuhan semacam ini kepada dinas terkait agar ditindaklanjuti sesuai hukum.
Sebelum berita ini dipublikasikan, awak media telah mencoba menghubungi pihak kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut bapak, Jafar, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau klarifikasi yang diberikan.
(Munces)