Berita  

Polsek Gane Timur Disorot, Kasus Penganiayaan di Desa Tagia Belum Tuntas Setelah Sembilan Bulan

HALSEL – HabarIndonesia.id. Keluarga korban kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, menyuarakan kekecewaan mereka terhadap lambannya penanganan perkara oleh Polsek Gane Timur.

Hingga memasuki bulan ke-9 sejak dilaporkan pada Januari 2025, kasus tersebut belum juga menunjukkan titik terang.

Orang tua korban, Oktafianus, saat ditemui media ini pada Selasa (09/09/2025) menyampaikan rasa frustrasinya terhadap proses hukum yang berjalan sangat lambat.

“Anak kami sudah divisum, saksi sudah diperiksa, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami heran, kenapa polisi belum juga menetapkan pelaku atau menyelesaikan proses penyidikan?” ungkapnya dengan nada kecewa.

Oktafianus menyebutkan bahwa sejak awal pihak keluarga telah kooperatif dengan proses hukum, bahkan mendatangi Polsek Gane Timur untuk memberikan keterangan.

Namun, menurutnya, tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan oleh penyidik Bripka Agung Tri Jatmiko.

“Apakah kami harus menunggu berbulan-bulan lagi? Ini sudah terlalu lama,” lanjutnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh ibu korban, Yuliana. Ia menilai bahwa penanganan kasus ini telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di wilayah Gane Timur.

“Kami sebagai rakyat kecil hanya ingin keadilan. Jangan hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ucapnya lirih.

Menurut informasi dari keluarga, saksi-saksi telah beberapa kali diperiksa baik di kantor Polsek maupun di desa.

Namun, tidak ada tindak lanjut yang konkret, hingga membuat keluarga merasa seolah-olah proses hukum ini sengaja diabaikan. Mereka juga mengungkapkan adanya pihak-pihak yang mencoba menghalangi saksi untuk hadir di Polsek.

Media HabarIndonesia.id, sempat menghubungi penyidik Bripka Agung Tri Jatmiko, namun tidak mendapat respons. Barulah kemudian, Bripda Fajar M. Sidik memberikan penjelasan bahwa saat ini berkas perkara tengah diproses untuk dilimpahkan ke Polres Halsel dan selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan untuk ditelaah lebih lanjut.

Pada malam yang sama, Kapolsek Gane Timur turut menghubungi media dan meminta agar satu orang saksi dibawa ke Polsek guna mempercepat proses penyidikan.

Namun, berdasarkan keterangan keluarga, upaya membawa saksi terkendala oleh oknum pemerintah desa yang diduga mencoba menghalangi kehadiran saksi ke Polsek.

Keluarga korban menyatakan akan menempuh jalur hukum lain jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan berarti.

Mereka berencana mendatangi Polda Maluku Utara dan bahkan melaporkan dugaan kelalaian penanganan kasus ke Divisi Propam Polri maupun Kompolnas jika diperlukan.

Keluarga juga membuka opsi untuk meminta pendampingan hukum dari lembaga bantuan hukum agar hak-hak mereka sebagai korban tidak diabaikan.

Mereka menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan, tanpa pandang bulu, dan pihak kepolisian berkewajiban memberikan perlindungan serta informasi yang jelas kepada masyarakat.

(Munces)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *