JAKARTA — HabarIndinesia.id. Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Haji Robert, membantah tuduhan dirinya memberikan suap Rp5,5 miliar kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Ia menegaskan, dana yang pernah diberikan hanya berupa pinjaman untuk usaha keluarga serta bantuan sosial atas permintaan pribadi AGK, bukan gratifikasi.
Dalam persidangan sebelumnya, Haji Robert hadir sebagai saksi dan mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada anak AGK, Thoriq Kasuba.
Menurut keterangannya, dana tersebut diberikan untuk membantu usaha kos-kosan di Weda, Halmahera Tengah, dengan perjanjian pelunasan selama lima tahun.
Ia juga menyebut bahwa sebagian pemberian dilakukan atas permintaan pribadi AGK untuk keperluan sosial maupun pengobatan. Bahkan, beberapa di antaranya disalurkan melalui perantara bernama Ida.
Namun, dalam dakwaan Jaksa KPK, disebutkan adanya aliran dana dengan jumlah lebih besar. Tercatat Rp2,2 miliar diterima langsung oleh AGK dari Haji Robert di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Selain itu, Rp3,345 miliar lainnya diduga mengalir melalui rekening pihak lain yang berkaitan dengan PT NHM pada periode April 2021 hingga Maret 2023. Total aliran dana tersebut mencapai lebih dari Rp5,5 miliar.
Haji Robert menegaskan bahwa pemberian dana tersebut tidak ada kaitannya dengan praktik suap maupun gratifikasi, melainkan murni pinjaman serta bantuan sosial yang dilakukan atas dasar kemanusiaan.
(Red)