Berita  

Perusahaan Tambang Nikel Karya Wijaya Bakal Dilaporkan ke Kejagung

TERNATE – HabarIndonesia.id. Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal melaporkan perusahaan tambang nikel PT Karya Wijaya yang beroperasi di pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Hal itu disampaikan Ketua GPM Malut, Sartono Halek, kepada awak media di Ternate, Minggu (5/10/2025).

“Kami sudah menyusun laporannya, selanjutnya akan kami serahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindak lanjuti,” ujar Sartono.

Ia mengatakan, langkah hukum ini diambil lantaran perusahaan tersebut merusak lingkungan dan tidak memperoleh penetapan batas areal kerja.

Selain itu, perusahaan milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, ini beroperasi di wilayah pesisir dan pulau kecil yaitu pulau Gebe.

“Aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau kecil merupakan bentuk nyata pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Sartono menambahkan, praktik ini tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga berkontribusi pada kerugian keuangan negara.

“Kami mencatat kerugian negara mencapai 1 Triliun rupiah. Kerugian tersebut meliputi hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal, konflik sosial, dan biaya pemulihan lingkungan yang besar. Kami berharap Kejagung akan proses kasus ini, termasuk memanggil Gubernur Maluku Utara selaku pemilik saham 71% pada perusahaan tersebut,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *