Berita  

Pansus II DPRD Kota Ternate Nilai Ranperda Cadangan Pangan Belum Matang

TERNATE — HabarIndonesia.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) belum disiapkan secara matang.

Penilaian tersebut didasarkan pada lemahnya koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses penyusunan Ranperda yang merupakan inisiatif Pemerintah Kota Ternate.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus II DPRD Kota Ternate bersama sejumlah OPD dan mitra strategis yang digelar pada Jumat (30/1/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus II DPRD Kota Ternate, Muhammad Ghifari, ST, MM, dan didampingi Anggota Pansus lainnya.

Ketua Pansus II, Muhammad Ghifari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat sebelumnya dengan beberapa OPD dan menemukan banyak catatan penting dalam Ranperda CPPD.

Menurutnya, terdapat keterkaitan peran antara empat OPD yang hadir dengan Perum Bulog sebagai BUMN mitra strategis pemerintah daerah dalam pengelolaan cadangan pangan.

“Kami ingin mengetahui sejauh mana OPD dilibatkan dalam penyusunan Ranperda ini. Jangan sampai perda ini disahkan, tetapi tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Ghifari.

Ia menegaskan, Ranperda CPPD tidak boleh dipersepsikan hanya berlaku saat terjadi bencana, melainkan juga harus berfungsi dalam kondisi normal guna menjamin ketersediaan pangan dan perlindungan masyarakat miskin.

Anggota Pansus II dari Fraksi NasDem, Ade Rahmat Lamadihami, menekankan pentingnya pelibatan OPD sejak awal penyusunan Ranperda.

Ia mengingatkan bahwa banyak perda yang telah disahkan namun belum diimplementasikan secara optimal.

“Jika terjadi kondisi darurat atau persoalan sosial, perda inilah yang menjadi dasar antisipasi. Karena itu, sejak diusulkan, Ranperda harus dikoordinasikan dengan OPD terkait agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

Senada, Ketua Pansus II menegaskan DPRD memiliki kewenangan untuk menolak Ranperda yang tidak melalui tahapan uji akademik secara benar.

Ia menilai Ranperda CPPD terkesan hanya diinisiasi oleh Dinas Ketahanan Pangan tanpa koordinasi memadai dengan OPD lainnya.

Anggota DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, S.AP, menjelaskan bahwa Ranperda CPPD merupakan turunan dari Peraturan Presiden tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Ranperda tersebut telah disusun berdasarkan naskah akademik dan memuat 31 pasal.

“Rapat ini difokuskan pada pembobotan pasal demi pasal. Kami berharap OPD yang hadir dapat memberikan masukan agar perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Hj. Irawati Nurman menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda CPPD telah memasuki pembobotan keempat.

Ia menilai DPRD berkepentingan memastikan norma dalam Ranperda selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Perda kita banyak, tetapi implementasinya minim. Kami berharap Ranperda CPPD ini menjadi transformasi baru dalam pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr. Fathiyah Suma, menyatakan pihaknya belum menerima gambaran utuh terkait naskah Ranperda.

Namun, Dinas Kesehatan menilai isu ketahanan pangan memiliki keterkaitan erat dengan sektor kesehatan, khususnya dalam penanganan stunting, gizi buruk, dan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Perda ini harus berlaku di masa damai dan masa bencana. Peran OPD perlu diramu secara spesifik, dan kami siap mengawal dengan penguatan data dasar,” ujarnya.

Dari sisi kebencanaan, BPBD Kota Ternate menjelaskan bahwa standar kebutuhan pangan saat bencana adalah 400 gram per jiwa per hari, dengan sumber pasokan berasal dari cadangan pangan daerah maupun pemerintah pusat melalui Bulog.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Sofyan U., mengakui pihaknya mengalami keterbatasan dalam mengintervensi harga pangan akibat ketergantungan pasokan dari luar daerah dan tingginya biaya distribusi.

“Yang bisa kami atur hanya komoditas besar seperti beras, minyak, gula, dan bawang. Tingginya biaya transportasi dan bongkar muat menjadi penyebab harga di pasar,” jelasnya.

Pansus II menilai ketiadaan fasilitas penyimpanan (storage) menjadi salah satu faktor lemahnya intervensi harga.

Ketua Pansus II menegaskan agar keberadaan storage dimuat secara tegas dalam Ranperda CPPD.

Mewakili Perum Bulog Cabang Ternate, Aprian Ardi, menyampaikan bahwa Bulog memiliki fungsi sosial dan komersial. Dalam fungsi sosial, Bulog bertugas menjaga cadangan pangan, khususnya beras dan jagung.

“Stok beras medium di Kota Ternate masih aman dan berada di bawah HET. Cadangan beras nasional juga aman untuk tiga bulan ke depan,” ujarnya.

Namun demikian, Bulog menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi harga pasar secara langsung karena statusnya sebagai BUMN.

Sejumlah anggota Pansus II mendorong penguatan Ranperda CPPD, terutama terkait distribusi minyak goreng subsidi dan pengendalian Harga Eceran Tertinggi (HET).

Nurjaya Ibrahim, S.Kep, menyoroti masih maraknya pelanggaran HET yang dinilai merugikan masyarakat.

Anggota DPRD lainnya, Reza Rinaldi Y.AR, mengusulkan penambahan pasal terkait aspek ekonomi, termasuk pengaturan pangkalan minyak goreng yang memiliki legal standing serta sanksi pidana bagi pelanggaran distribusi.

Menutup rapat, Ketua Pansus II DPRD Kota Ternate menegaskan bahwa hampir seluruh OPD belum memahami secara utuh substansi Ranperda CPPD.

Pansus II berencana memanggil kembali Dinas Ketahanan Pangan dan OPD terkait untuk pembahasan lanjutan.

“Prinsipnya, Ranperda ini harus menjadi landasan hukum yang berdampak positif bagi masyarakat Kota Ternate, bukan sekadar menjalankan kewajiban dari pemerintah pusat,” tegas Muhammad Ghifari.

Rapat Dengar Pendapat tersebut ditutup pada pukul 16.46 WIT. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *