Berita  

Massa Aksi, Desak Pencopotan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate

Ternate-Habarindonesia. Sejumlah massa yang tergabung dalam Dewan Pemimpin Daerah (DPD) Lembaga Pengawasan Pembangunan (LPP-TIPIKOR) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Ternate, melakukan aksi unjuk rasa di tiga lokasi penting di Kota Ternate.

Aksi pertama mereka mendatangi Kantor Walikota Ternate, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate pada dini hari, Senin 17/02/25.

Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan tidak transparan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate. LPP-TIPIKOR melalui hasil investigasi mengungkapkan kinerja kepala Disperindag yang dinilai tidak optimal, terutama terkait dengan pengelolaan retribusi pasar yang dilakukan secara online sejak 2022 bersama PT. Intra Mulia Multiteknologi (PT. IMM).

Jainal Ilyas, seorang perwakilan dari LPP-TIPIKOR, dalam orasinya menyatakan bahwa kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate berencana untuk menghentikan kerja sama dengan PT. IMM karena tidak tercapainya target PAD sebesar 15 miliar rupiah.

“Sikap kepala Dinas Disperindag yang ingin menghentikan kerja sama ini sangat mengecewakan, apalagi berdasarkan data yang kami miliki, PAD yang terhimpun sudah cukup signifikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jainal Ilyas mendesak Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman, untuk segera mencopot Nursiah Dj Mahmud dari jabatan Kepala Disperindag Kota Ternate. “Kepala Dinas Disperindag harus segera dicopot karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Korlap aksi juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang mereka himpun, total pendapatan dari retribusi pasar grosir dan pertokoan hingga Desember 2024 mencapai Rp. 10.167.287.777,-. Jumlah tersebut juga mencakup piutang retribusi tahun 2023 hingga Oktober 2024 yang mencapai Rp. 1.280.894.561,-.

Selain itu, Korlap aksi menambahkan bahwa di tahun 2024, piutang retribusi pasar diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 5 miliar. “Kami menuntut agar Walikota Ternate segera mengambil tindakan tegas terkait hal ini,” tambahnya.

Jainal Ilyas juga mengungkapkan bahwa petugas penagihan retribusi belum menerima hak mereka, yakni insentif triwulan IV Tahun 2024 sebesar Rp. 200.000.000,- yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh Disperindag.

LPP-TIPIKOR juga mendesak Kejaksaan Negeri Kota Ternate untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Nursiah Dj Mahmud. Mereka menilai ada penyalahgunaan dana insentif petugas penagih retribusi yang mencapai Rp. 60.000.000,.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Kota Ternate segera menindaklanjuti masalah ini,” tegas Jainal Ilyas.

Aksi ini mencerminkan ketegasan LPP-TIPIKOR dan LMND dalam mengawal transparansi pengelolaan PAD di Kota Ternate. Massa berharap agar pihak terkait segera memberikan jawaban atas tuntutan mereka demi memperbaiki pengelolaan PAD yang lebih baik di masa depan.
(Agis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *