Berita  

Langgar UU, Ancam Ekologi, 10 Izin Tambang di Gebe Digugat PP Malut dan MCW ke PTUN

TERNATE – HabarIndonesia.id. Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Maluku Utara dan Moluccas Coruption Watch (MCW) mematangkan gugatan pembatalan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Gugatan ini menuding pelanggaran sistemik dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), mulai dari pelanggaran status pulau kecil, izin tambang non-CnC tanpa lelang, pelanggaran tata ruang, hingga tidak adanya rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam dokumen gugatan yang dipelajari redaksi Alafanews, kedua pemohon menuntut pembatalan keseluruhan 10 IUP yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pokok gugatan utama menyasar pada Pelanggaran Status Pulau Kecil. Pulau Gebe, dengan luas 4,79 km², secara definitif masuk kategori pulau kecil menurut UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Aturan ini secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil akibat dampak ekologis yang irreversibel dan ancaman terhadap ketahanan pangan dari masyarakat lokal.

“Penerbitan IUP di Pulau Gebe adalah bentuk pembiaran kerusakan ekosistem pulau kecil yang jelas-jelas dilarang undang-undang. Ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan pelanggaran terhadap prinsip dasar perlindungan lingkungan,” jelas Juru Bicara PP Malut, Rafiq Kailul, dalam konferensi di Ternate, Kamis (4/9).

Pokok gugatan kedua adalah Penerbitan IUP Non-CnC tanpa Lelang. Pemohon mendalilkan bahwa penerbitan izin dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 3/2020 tentang Minerba.

Proses lelang adalah prasyarat untuk memastikan transparansi dan memperoleh nilai terbaik untuk sumber daya alam yang dimiliki negara. Penerbitan langsung tanpa lelang dinilai telah melanggar asas kepastian hukum dan menyebabkan potensi kerugian finansial negara.

Terkait Pelanggaran Tata Ruang, gugatan menunjukan adanya tumpang tindih antara wilayah konsesi tambang dengan kawasan hutan produksi dan zona lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara.

Analisis spasial yang dilakukan pemohon menunjukkan setidaknya 60% dari total area konsesi tumpang tindih dengan zona yang seharusnya dilindungi.

“Pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terindikasi menerbitkan izin di atas zona yang dalam peraturan mereka sendiri ditetapkan sebagai kawasan lindung. Ini adalah bentuk inkonsistensi dan penyimpangan wewenang,” tambah Rafiq.

Persoalan krusial terakhir adalah Tidak Adanya Rekomendasi dari KKP. Sebagai pulau kecil, penerbitan izin apapun wajib memperoleh rekomendasi teknis dari KKP. Rekomendasi ini penting untuk memastikan aktivitas tidak mengganggu kelestarian ekosistem pesisir dan laut di sekitar pulau. Fakta di lapangan menunjukkan tidak satu pun IUP yang memiliki rekomendasi ini, menjadikan izin yang diterbitkan cacat hukum secara formil.

Gugatan ini diajukan kepada Gubernur Maluku Utara selaku pemberi izin dan Bupati Halmahera Tengah serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku pembina bidang pertambangan. Pemohon mendesak PTUN Ambon membatalkan seluruh izin dan memerintahkan pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan IUP di seluruh wilayah Maluku Utara.

“Jadi, selain ke PTUN Ambon, kami juga akan melaporkan ke KPK untuk menghitung kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal,” ucap Rafiq.

Praktisi Hukum Mahri Hasan menyatakan gugatan ini memiliki dasar kuat. “Jika memang diterbitkan di pulau kecil dan tanpa rekomendasi KKP, maka izin tersebut batal demi hukum karena melanggar ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa,” ujarnya.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya dalam melindungi pulau-pulau kecil dari eksploitasi berlebihan yang mengancam keberlanjutan ekologis dan masyarakat lokal.

Berikut Daftar 10 Izin Tambang di Pulau Gebe yang Akan Digugat PP Malut dan MCW ke PTUN Ambon

1.PT Smart Marsindo
2. PT Aneka Niaga Prima
3. PT Karya Wijaya
4. PT Antasena Technindo
5. PT Lopolly Mining cdx
6. PT Anugerah Sukses Mining
7. PT Mineral Trobos
8. PT Bartra Putra Mulia
9. PT Mineral Jaya Molagina
10. PT Elsaday Mulia

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *