SOFIFI – HabarIndonesia.id – Kantor Advokat/Pengacara Julfandi Gani, S.H., & Partner selaku kuasa hukum Katam secara resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh PT Position kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.
Laporan tersebut diterima secara resmi pada Senin, 2 Februari 2026, oleh Sekretariat Umum Polda Maluku Utara, sebagaimana tercantum dalam Tanda Terima Dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Staf Sekretariat Umum Polda Malut, Dimas Aji Wardhana.
Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Julfandi Gani, S.H., selaku kuasa hukum Katam, kepada Sekretaris Umum Polda Maluku Utara.
Dokumen laporan kemudian dicap dan ditandatangani sebagai bukti penerimaan resmi oleh pihak kepolisian.
Dalam laporan tersebut, PT Position diduga kuat telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Dengan diterimanya laporan ini, Katam berharap Polda Maluku Utara memberikan atensi serius terhadap perkara tersebut.
Harapan utama pelapor meliputi segera diterbitkannya nomor laporan polisi, dilakukannya penyelidikan lapangan untuk mengamankan barang bukti, proses penanganan perkara yang transparan, serta perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Katam, Julfandi Gani, S.H., menyatakan bahwa penerimaan resmi laporan ini merupakan langkah awal yang positif, namun menegaskan bahwa pihaknya menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
“Penerimaan laporan ini adalah langkah awal yang baik. Namun yang kami harapkan adalah tindakan nyata dan penyelidikan yang serius. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengajak publik untuk turut mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal di Maluku Utara,” ujar Julfandi.
Lebih lanjut, Julfandi menegaskan bahwa Katam berkomitmen penuh untuk menyerahkan seluruh bukti dan data yang dibutuhkan, serta siap bekerja sama dengan penyidik hingga proses hukum tuntas.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum tersebut demi perlindungan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. (*)













