Berita  

Kuasa Hukum Asrul Tampilang Akan Polisikan LPP Tipikor dan Sejumlah Individu

TERNATE – HabarIndonesia.id. Kuasa hukum anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang, akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Lembaga Pengawasan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) serta sejumlah individu yang diduga menyebarkan tuduhan palsu terkait dugaan suap yang menyeret nama kliennya.

Langkah ini diambil menyusul aksi demonstrasi oleh LPP Tipikor beberapa hari lalu yang menuding Asrul terlibat dalam praktik suap.

Agus Salim R.T., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk pencemaran nama baik serta fitnah terbuka terhadap kliennya.

Ia menyebut bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap merusak reputasi Asrul.

“Kalau memang hal tersebut tidak dapat dibuktikan, maka kami tetap melaporkan karena ini merupakan perbuatan penistaan dan pencemaran nama baik. Tuduhan itu tidak benar dan tidak pernah terjadi,” tegas Agus dalam keterangan pers, Selasa (1/10).

Menurut Agus, tuduhan yang dilontarkan merupakan skenario rekayasa yang bertujuan menjatuhkan kliennya secara moral dan institusional.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya sengaja bersikap pasif untuk mengamati siapa dalang intelektual di balik tuduhan tersebut. “Dan ternyata LPP Tipikor tampil ke publik sebagai pihak yang menyuarakan fitnah itu,” ujarnya.

Agus menyatakan laporan resmi akan segera dilayangkan ke pihak kepolisian, baik ke Polda Maluku Utara maupun Polres Kota Ternate.

Ia menegaskan bahwa tuduhan yang tidak berdasar tersebut akan dijawab dengan tindakan hukum yang tegas dan terukur.

“Kami ingin agar tuduhan yang menghina dan merendahkan martabat klien kami ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Tak hanya itu, Agus juga mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan pribadi dan keluarga kliennya.

Ia meminta agar pihak yang menuduh dapat membuktikan secara hukum atas tudingan pemerasan, suap, atau gratifikasi.

“Kalau memang ada bukti, silakan dibuktikan. Tapi jika tidak, maka ini adalah kejahatan terhadap nama baik seseorang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa tanggapan juga akan diberikan terhadap surat atau SK yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara terkait posisi kliennya.

Ia menilai bahwa dokumen tersebut tidak menggambarkan kronologis yang utuh dan cenderung prematur.

“Kami akan respon secara resmi, tapi dalam ranah berbeda dari kasus ini,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya telah lebih dulu melaporkan beberapa individu ke polisi, termasuk Taufan Sarfa putra dari Ponsen Sarfa yang diduga menyebarkan informasi palsu melalui media sosial Instagram.

“Klien kami bahkan tidak mengenal yang bersangkutan. Tapi dia menyebarkan informasi seolah-olah pernah ditipu. Ini sudah kami laporkan,” ujarnya.

Agus menyebut lima individu lainnya juga telah dilaporkan ke polisi terkait orasi LPP Tipikor yang dinilai mencemarkan nama baik.

Mereka adalah Ketua LPP Tipikor Jainal Ilyas (Alan Ilyas), anggota LPP Tipikor Sukri Ansar (Uka), serta Muhlas Ibrahim, Sudarmono Wahid, dan Sartono Halek.

“Ini adalah pelanggaran serius, dan kami anggap sebagai bentuk fitnah yang sistematis,” jelas Agus.

Terakhir, Agus menyatakan laporan akan diajukan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Ia juga mendorong agar legalitas lembaga seperti LPP Tipikor diperiksa.

“Kami ingin agar semua pihak yang berlindung di balik nama LSM tapi menyebarkan fitnah, harus diproses dan diberi efek jera,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *