Berita  

Kepsek SMPN 11 Halbar Dituding Sunat Dana Seragam Rp.15 Juta, Wali Murid Tuntut Pertanggungjawaban

HALBAR — HabarIndonesia. Kepala Sekolah SMP Negeri 11 Halmahera Barat, Auglandin Tahitu S.Pd, terseret dugaan penyimpangan dana pengadaan seragam batik dan olahraga siswa senilai lebih dari Rp 15 juta.

Dana itu dikumpulkan dari 26 wali murid dengan nominal Rp 600.000 per siswa sejak tahun 2024. Ironisnya, hingga kini, siswa-siswa yang awalnya duduk di kelas VII hingga kini duduk di kelas VIII belum menerima sehelai pun seragam yang dijanjikan.

Ketidakpuasan pun mencuat ke permukaan, terutama dari para orang tua murid yang merasa ditipu secara terang-terangan. Nasar Hi. Dola, salah satu wali murid, mengaku kecewa dan geram.

“Anak saya dari kelas VII sampai sekarang sudah kelas VIII, belum pernah pakai seragam batik maupun olahraga. Padahal kami sudah setor Rp 600 ribu,” ungkap Nasar, Selasa (15/7/2025).

Nasar yang akrab disapa Om Aca mengungkapkan, keluhan itu telah disampaikan langsung saat pembagian rapor semester lalu. Namun sayangnya, kepala sekolah tidak hadir.

“Kami tanya ke guru-guru, mereka bilang nanti konfirmasi dulu ke ibu kepala sekolah. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar,” lanjutnya dengan nada kesal.

Ia menegaskan bahwa para orang tua sudah sangat bersabar selama setahun menanti, namun tidak mendapatkan kejelasan apa pun. Menurutnya, ketidakhadiran kepala sekolah dalam momen penting justru memperparah kecurigaan publik terhadap adanya indikasi penyalahgunaan dana.

Para wali murid menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak sekolah. Mereka meminta kepala sekolah segera muncul dan memberikan penjelasan terbuka di hadapan seluruh orang tua siswa.

“Jangan main-main dengan uang Kami. Ini soal kepercayaan dan hak anak-anak kami,” tegas Nasar.

Saat Dikonfirmasi media HabarIndonesia.id, melalui telpon Via Whatsapp kepada Kepala Sekolah Auglandin Tahitu justru berdalih bahwa seragam sebenarnya sudah dipesan, namun mengalami kendala teknis di pihak penjahit.

“Pesanan sudah ada, cuma penjahit salah jahit nama diseragam, saya juga rugi . Jadi saya pesan ulang,” katanya melalui telfon Whatsapp.

Auglandin menyebut bahwa saat ini tengah menunggu seragam baru dengan rincian 26 potong, 19 ukuran L lengan pendek, 4 L lengan panjang, dan 3 ukuran XL. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut kapan pastinya seragam tersebut akan diterima siswa.

Tindakan ini jelas bertentangan dengan aturan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan secara langsung maupun tidak langsung kepada siswa, apalagi mewajibkan pembelian seragam baru di luar ketentuan.

Hal ini berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) yang bisa dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nasar yang mewakili orang tua murid mendesak, meminta agar Bupati dan khususnya pihak Dinas Pendidikan Halmahera Barat segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *