TALIABU – HabarIndonesia. Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk melakukan extaminasi hukum terhadap penyidik Polres Taliabu yang menangani kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh mantan Calon Bupati Taliabu periode 2024–209, Citra Puspa Sari Mus. Menurut Agus, proses hukum yang berjalan terlalu lambat dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Kasus ijazah palsu ini sudah cukup lama bergulir dan menyita perhatian publik, namun hingga saat ini prosesnya masih stagnan pada tahap penyelidikan. Tidak ada progres signifikan. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek kecakapan dan profesionalisme penyidik,” ungkap Agus kepada media HabarIndonesia.i, Minggu (17/8/2025).
Agus menjelaskan bahwa pembuktian kasus dugaan pemalsuan ijazah sejatinya tidaklah sulit.
“Jika penyidik serius, mereka bisa melibatkan laboratorium forensik, meminta keterangan saksi-saksi, menghadirkan ahli, dan mengumpulkan dokumen pendukung lainnya. Unsur pidana dalam Pasal 263, 264, dan 266 KUHP sangat terang jika ijazah tersebut terbukti digunakan secara aktif oleh terlapor,” jelasnya.
Dalam pandangan Agus, selain aspek pidana, kasus ini juga menyentuh reputasi akademik lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut. Ia menyebutkan bahwa fokus penyelidikan pasti akan mengarah pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon sebagai institusi penerbit ijazah yang dipermasalahkan.
“Pihak STIA Trinitas Ambon punya tanggung jawab moral dalam kasus ini. Mereka harus bersuara dan membantu proses hukum agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi atau politik,” tegasnya.
Agus juga mempertanyakan mengapa hingga saat ini terlapor, Citra Puspa Sari Mus, belum juga diperiksa secara resmi. Ia menduga ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Untuk itu, ia meminta agar Wasidik, Propam, dan Irwasum Polda Maluku Utara segera turun tangan melakukan pengawasan khusus terhadap kinerja penyidik Polres Taliabu.
“Semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum equality before the law. Tidak ada yang kebal hukum. Jika proses penanganan perkara ini tidak transparan dan adil, maka penegakan hukum di daerah akan kehilangan kepercayaan publik,” tutup Agus.
(Aldi Soamole)