Berita  

Kajati Malut, Buntut Penanganan Lambat, Kasus Korupsi Sekda Tidore Dipindah ke Pidsus, YLBH Jangan Ada Perlindungan!

TERNATE — HabarIndonesia.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, laporan yang telah masuk sejak beberapa waktu lalu diduga masih “mengendap” di meja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tanpa perkembangan berarti.

Humas Kejati Malut (Penkum), Richard Sinaga, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan terkait kasus korupsi tersebut.

“Iya, terkait kasus Sekda Tidore masih menunggu perkembangan dan akan di informasikan selanjutnya,” ujar Richard.

Ia menegaskan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai proses penanganan kasus tersebut.

Pengalihan penanganan kasus yang menyeret nama Sekretaris Daerah Kota Tidore, Ismail Dukomalamo, mendapat sorotan dari praktisi hukum YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni. Ia mendesak Kejati Malut, khususnya bidang Pidsus, agar serius memproses dugaan korupsi tersebut.

“Dengan perpindahan dari Penkum ke Pidsus, kami berharap prosesnya dapat dipercepat. Pihak terkait harus segera dipanggil dan diperiksa. Apalagi satu OPD telah dimintai klarifikasi. Jadi kami harap Pitsus segera menindaklanjutinya,” tegas Bahtiar.

Ia menilai pengalihan penanganan tersebut merupakan langkah baik, karena sebelumnya perkembangan perkara dinilai stagnan.

“Kalau setelah dipindahkan ini masih juga tidak ada progres, publik bisa menilai bahwa Kajati yang baru dianggap gagal dan terkesan melindungi pelaku. Karena itu, Pidsus harus menunjukkan keseriusannya,” tambahnya.

Bahtiar berharap Pidsus segera memanggil Sekda Tidore, mengingat temuan dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp 4.852.500.000 sebagaimana tertuang dalam LHP BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024.

“Dengan pimpinan Kajati yang baru, kami berharap ada langkah nyata. Sekda Tidore harus segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait temuan BPK tersebut,” harapnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *