Berita  

Juknis Penganggaran Alokasi Dana Desa, dan Dana Desa 20%, Ini Penyampaian Ketua Komisi I DPRD Halbar

HALBAR  – HabarIndonesia.id. Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat, Yoram Uang, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja pemerintah daerah pada Selasa, 4 Februari 2025.

Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Barat ini membahas Petunjuk Teknis (Juknis) Penganggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tahun anggaran 2025, khususnya alokasi 20% untuk ketahanan pangan di desa.

Yoram Uang menegaskan bahwa penggunaan dana desa sebesar 20% untuk ketahanan pangan harus dilakukan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Anggaran ini harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan diteruskan oleh Dinas DPMPD ke camat, kemudian disampaikan kepada para kepala desa agar benar-benar digunakan sebagai hibah ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang petunjuk penggunaan Dana Desa.

Jika BUMDes di suatu desa belum berbadan hukum, maka pengelolaan ketahanan pangan dapat dilakukan melalui koperasi desa atau Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di desa.

“Jadi, ketahanan pangan 20% ini bukan untuk membeli makanan dan mendistribusikannya ke sekolah-sekolah guna mendukung program makan siang gratis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yoram mengungkapkan bahwa anggaran ketahanan pangan ini telah dialokasikan dalam APBN dengan total sekitar Rp72 triliun.

“Dana desa yang dialokasikan 20% ini harus digunakan untuk menggali potensi desa dan mendukung program makan gratis. Nantinya, bahan baku program makan siang gratis dapat diambil dari hasil yang dikelola oleh BUMDes, koperasi, atau TPK,” jelasnya.

Ia pun menambahkan bahwa program ketahanan pangan merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan dengan baik agar tujuan tersebut dapat terwujud.

(Aldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *