SOFIFI — HabarIndonesia.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memprioritaskan penyelesaian pembangunan ruas Ekor, Kabupaten Halmahera Timur, menuju Kobe, Kabupaten Halmahera Tengah, sebagai bagian lanjutan proyek strategis Jalan Trans Kie Raha pada tahun anggaran 2026.
Untuk mendukung pembangunan tersebut, Pemprov Maluku Utara mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 60 miliar.
Fokus pekerjaan diarahkan pada peningkatan ruas Ekor–Kobe sepanjang sekitar 19,5 kilometer dengan spesifikasi lebar jalan 11 meter.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, mengatakan bahwa pembangunan tahun ini masih difokuskan pada peningkatan badan jalan menggunakan lapisan sirtu, disertai pembangunan saluran dan infrastruktur pendukung lainnya.
“Pada 2025 lalu, pemprov telah membangun lapisan sirtu sepanjang kurang lebih 10 kilometer di ruas tersebut. Pekerjaan lanjutan tahun ini masih berupa peningkatan badan jalan dengan sirtu, termasuk pembangunan saluran,” ujar Risman kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Menurut Risman, total panjang ruas Ekor–Kobe yang ditangani Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai sekitar 29,5 kilometer, hingga wilayah Desa Trans Kobe Empat, Kabupaten Halmahera Tengah.
Setelah segmen tersebut rampung, pembangunan selanjutnya akan dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah sebagai bagian dari sinergi antarpemerintah daerah.
“Setelah pemprov membangun sampai 29,5 kilometer, sisanya diharapkan dituntaskan oleh Pemkab Halmahera Tengah. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama,” jelasnya.
Selain peningkatan badan jalan, lanjut Rusman, Pemprov Maluku Utara juga merencanakan pengaspalan pada sebagian ruas, khususnya di batas 29,5 kilometer yang memasuki kawasan Trans Kobe Empat.
Pengaspalan ini bertujuan menjaga keseragaman spesifikasi jalan agar tetap memiliki lebar 11 meter saat pembangunan dilanjutkan oleh pemerintah kabupaten.
Risman menambahkan, pembangunan ruas Ekor–Kobe memerlukan izin lingkungan, terutama Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Untuk dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Pemprov Maluku Utara telah mengantongi izin melalui Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sejak 2023.
“Saat ini proses pengurusan IPPKH masih berjalan di Kementerian Kehutanan. Pekerjaan di kawasan hutan baru bisa dilaksanakan setelah izin tersebut terbit,” katanya.
Ia menjelaskan, pembangunan yang dilakukan pada 2025 berada di luar kawasan hutan sehingga tidak memerlukan IPPKH.
Sementara untuk pekerjaan tahun 2026, Pemprov Maluku Utara memastikan seluruh tahapan perizinan dipenuhi sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. (*)













