TERNATE – HabarIndonesia.id. Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menyuarakan kritik atas aktivitas tambang nikel PT Sumberdaya Arindo yang dinilai belum menyetor dana reklamasi dan pemulihan tambang.
Data dari Kementerian ESDM menunjukan, anak perusahaan Antam ini tidak menyampaikan rencana reklamasi serta tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Mudasir menilai perusahaan ini telah melakukan aktivitas penambangan ilegal, yang berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan serta kerugian keuangan negara.
“Aktivitas pertambangan nikel PT Sumberdaya Arindo bisa di bilang ilegal, dan itu berbahaya terhadap lingkungan dan kerugian negara. Sebab, mereka tidak dikenakan PNBP,” ujar Mudasir, Selasa (16/9).
Setoran pemulihan tambang adalah kewajiban yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Regulasi mengamanatkan dana tersebut harus disetor pemegang izin tambang berstatus eksplorasi dan operasi produksi sejak konsesi diberikan pemerintah.
“Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan Rencana Reklamasi dan/atau Rencana Pascatambang. Rencana Reklamasi disusun sebelum melakukan kegiatan eksplorasi dan dimuat dalam rencana kerja anggaran biaya,” tambahnya.
Mudasir juga menambahkan bahwa izin tambang PT Sumberdaya Arindo tidak memiliki status Clean and Clear. Artinya, perusahaan pemegang izin gagal memenuhi syarat administrasi, lingkungan, hingga kewajiban finansial negara.
Lebih jauh, tidak ada catatan lelang WIUP sebagaimana diamanatkan Pasal 35 UU Minerba jo. UU No. 3/2020.
βIni adalah pelanggaran serius. Bila penerbitan IUP dilakukan tanpa pelelangan, maka itu cacat prosedur dan berpotensi dibatalkan secara hukum,β tambahnya
“Pemerintah harus tegas untuk mencabut IUP, perusahaan tambang yang tidak taat aturan,” katanya menegaskan.
Untuk diketahui, PT Sumberdaya Arindo merupakan anak usaha Antam yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada 2022. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas konsesi seluas 14.421,00 hektar.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak PT Sumberdaya Arindo terkait legalitas aktivitas mereka.
(Red)