LTERNATE — HabarIndonesia. Humas PT ANI Arjun Onga, menyoroti pernyataan Penanggung Jawab Kepala Tekhnik Tambang (Pj. KTT) PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) Abdul Karim Jawa Konoras, yang dinilainya keliru dan menyesatkan terkait penahanan tongkang milik PT. Amanah Mining Indonesia (AMIN).
Menurut Arjun, Abdul Karim telah memberikan informasi yang tidak akurat kepada publik dengan menyebut adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan PT. AMIN dalam pengangkutan ore nikel. Padahal, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, penahanan tongkang tersebut justru dilakukan oleh PT. Pesona Indo Makmur (PIM) sendiri bukan dari PT. ANI.
“Pernyataan Abdul Karim tidak berdasar dan cenderung membangun narasi keliru serta kebodohan dirinya. Faktanya, yang melakukan penahanan terhadap tongkang milik PT. AMIN adalah PT. Pesona Indo Makmur (PIM) bukan atas inisiatif PT. ANI,” jelas Arjun Onga dalam keterangannya kepada media, Kamis (24/4).
Arjun juga menambahkan bahwa tindakan PT. PIM yang menahan tongkang tanpa kewenangan resmi patut dipertanyakan secara hukum. Ia meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan.
“Kalau ada pihak swasta yang bertindak seolah-olah sebagai penegak hukum, ini sangat berbahaya bagi kepastian hukum dan iklim investasi. Maka publik perlu tahu bahwa PT. AMIN memiliki dokumen resmi dan kegiatan pengangkutan ore dilakukan sesuai ketentuan, sebab PT. AMIN telah berkontrak secara resmi dengan PT. ANI di bawah Dirut Pak Burhanudin Leman Djailani yang juga Kapita Lao Soagimalaha” tegasnya.
Sementara itu, PT. AMIN masih berupaya menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum dan terus menjalin komunikasi dengan instansi terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. ANI maupun PT. PIM terkait pernyataan Arjun Onga.
(Muid)













