Berita  

Hanya 30% Kasus Berujung Putusan, Komnas Perempuan Temuan banyak Kasus ‘Hilang’ Di Daerah

TERNATE — HabarIndonesia.id – Komnas Perempuan kembali menyoroti meningkatnya tren kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, khususnya kekerasan seksual yang melonjak tajam dalam dua tahun terakhir.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam kegiatan resmi di Ternate, Sabtu (06/12/2025).

Tren kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual, meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir. Pendokumentasian kasus di sejumlah daerah, termasuk Maluku Utara, dinilai masih lemah sehingga memengaruhi validitas data nasional.

Komnas Perempuan, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, serta Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan Dwi Ayu Kartikasari. Lembaga layanan masyarakat, LSM, serta institusi pemerintah daerah juga turut disorot.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual didorong berbagai faktor, termasuk hambatan proses hukum dan minimnya pendokumentasian resmi oleh lembaga negara.

Banyak korban menyerah karena proses hukum panjang dan melelahkan. Sementara di banyak daerah, lembaga negara tidak melaporkan data secara rutin.

Komnas Perempuan mencatat rata-rata 4.600 laporan pengaduan langsung setiap tahun. Namun hanya sekitar 30 persen yang diproses hingga putusan pengadilan. Banyak korban menghentikan laporan karena tekanan dan proses hukum yang berlarut. Pendokumentasian yang lemah, terutama oleh instansi pemerintah daerah, menyebabkan data kekerasan menjadi tidak akurat.

Maria Ulfah menjelaskan bahwa pola kekerasan mengalami perubahan signifikan.

“Dua tahun terakhir tren tertinggi adalah kekerasan seksual. Sebelumnya masih didominasi kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi, namun kini kekerasan seksual naik signifikan,” ujarnya.

Dari total laporan yang masuk setiap tahun, hanya sekitar 30 persen yang berhasil diproses hingga tuntas di pengadilan. Ia menegaskan masih kuatnya fenomena delay of justice atau keadilan yang tertunda, yang membuat banyak korban akhirnya menghentikan laporan.

Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartikasari, mengungkapkan bahwa Maluku Utara hanya mencatat 1.197 kasus dari total nasional 330.097 kasus, atau sekitar 0,1 persen. Angka ini dianggap tidak merepresentasikan kondisi riil di lapangan.

“Angka kecil tidak selalu berarti kasusnya sedikit, tapi karena datanya tidak masuk. Banyak lembaga negara yang tidak mengembalikan kuesioner,” tegasnya.

Menurutnya, lembaga layanan masyarakat dan LSM justru lebih rutin menyampaikan laporan, sementara lembaga strategis seperti kepolisian, rumah sakit, dan dinas terkait sering kali tidak merespons.

“Di Maluku Utara, dari lembaga pemerintah, hanya Pengadilan Agama yang rutin mengirimkan data,” tambahnya.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU), Komnas Perempuan mencatat tiga ranah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, personal, publik/komunitas, dan negara. Ranah personal mendominasi dengan 309.516 kasus, jauh lebih besar dibanding ranah publik (12.004 kasus) dan ranah negara (209 kasus).

Tingginya angka ini dipengaruhi data Badan Peradilan Agama yang mencatat banyak kasus perceraian yang mengandung unsur kekerasan dalam rumah tangga.

Komnas Perempuan juga mencatat 8.368 kasus yang tidak dapat dikategorikan karena hubungan korban pelaku tidak teridentifikasi.

Dwi Ayu mengungkapkan banyak korban memilih proses perceraian daripada meneruskan laporan pidana.

“Proses pembuktian kasus pidana melelahkan, memakan waktu, dan berbelit. Akhirnya mereka lebih memilih berpisah,” katanya.

Komnas Perempuan menekankan bahwa kualitas kebijakan nasional bergantung pada kelengkapan data dari seluruh provinsi. Lambatnya respons lembaga negara dalam penyampaian data dikhawatirkan akan mengaburkan kebutuhan penanganan di lapangan.

“Ini bukan soal angkanya kecil atau besar, tetapi soal kapasitas pendokumentasian yang masih terbatas. Jika data tidak lengkap, maka kebijakan tidak akan tepat sasaran,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *