TERNATE – HabarIndonesia.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bidang Jasa Konstruksi (Jakon), terus memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menjelang tahun anggaran 2026.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pengendalian Kontrak, Pelatihan Penyusunan RAB, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah memasuki hari keempat pelaksanaannya di Hotel Jati, Kota Ternate. Rabu, 26/11/25.
Kegiatan yang berlangsung selama lima dan di hari ke Empat ini menghadirkan pemateri dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan diikuti oleh para pejabat teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta tenaga teknis PUPR.
Program ini digelar untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam penyusunan RAB, HPS, serta pengendalian kontrak sebagai bagian dari persiapan penerapan E-Katalog versi terbaru pada tahun 2026.
Pelatihan ini juga menjadi tindak lanjut dari komunikasi intens antara Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dan Kepala BPKP Perwakilan Malut Tri Wibowo Aji, yang menekankan pentingnya penguatan tata kelola konstruksi di daerah.
Kabid Jasa Konstruksi PUPR Malut, Saiful Amin, selaku penanggung jawab kegiatan mengatakan bahwa pelatihan ini sangat penting untuk memastikan kesiapan pejabat teknis dalam mengawal proyek infrastruktur mendatang.
“Ini sudah masuk hari keempat kegiatan berlangsung. Prinsipnya kami mendukung dan siap menyukseskan program pembangunan gubernur dan wakil gubernur di bidang jasa konstruksi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelatihan ini menghadirkan dua jenis materi utama yang sangat dibutuhkan aparatur, terutama menjelang penerapan E-Katalog di tahun 2026.
Saiful juga menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, PPK memiliki kewajiban menetapkan HPS sebagai dasar pelaksanaan kontrak, sehingga pemahaman teknis sangat diperlukan.

Pemateri dari LKPP, Takdir Ali Mahmud, S.ST, M.Si, hadir sebagai Fasilitator Kompetensi Level 4. Ia menyampaikan materi mengenai rancangan kontrak serta regulasi terbaru sesuai Perpres 46 Tahun 2025, yaitu perubahan kedua dari Perpres 16 Tahun 2018.
“Alhamdulillah saya diundang Jakon untuk mengisi materi Bimtek terkait rancangan kontrak karena saya juga Fasilitator Kompetensi Level 4 di LKPP,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa mulai 2026, kontrak berbasis E-Katalog akan menjadi standar dalam pengadaan barang/jasa, termasuk pekerjaan konstruksi.
“Jadi kita melatih mulai dari justifikasi kebutuhan, menyusun perencanaan kontrak, membuat kertas kerja, menyusun spek, KAK, hingga rancangan kontrak,” kata Takdir.
Selama pelatihan, peserta juga mengikuti simulasi lengkap mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan PPK dalam sistem E-Katalog versi enam, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan.
Lanjutnta, Kegiatan yang berlangsung selama lima hari ini juga mencakup evaluasi teknis dan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi di Maluku Utara.
Dengan pelatihan intensif ini, Takdir berharap seluruh pejabat terkait semakin siap menghadapi sistem pengadaan berbasis digital dan standar baru yang akan diterapkan secara nasional pada 2026.
(Red)














