TERNATE – HabarIndonesia. Sejumlah proyek jalan nasional di wilayah Maluku Utara kembali menuai sorotan tajam. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) yang baru, Navi A. Umasangadji, ST., M.T., untuk segera mengevaluasi total Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satuan kerja (Satker) yang menangani proyek-proyek strategis di daerah ini.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menyatakan kekecewaannya terhadap kualitas pekerjaan preservasi jalan nasional yang dinilai amburadul.
Salah satunya adalah proyek preservasi ruas jalan di Pulau Morotai yang dikerjakan oleh PT. Labroco pada 2023–2024. Baru selesai dikerjakan, kini ruas tersebut sudah rusak parah, dan mutu konstruksinya diragukan publik.
Hal serupa juga terjadi pada proyek preservasi jalan ruas Dodaga–Sofifi–Sofi–Akelamo–Payahe–Weda yang ditangani oleh PPK 2.1. Proyek ini dikerjakan pada tahun 2024, namun kerusakan telah terlihat hanya dalam hitungan bulan. Sartono menyebut, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal oleh pihak PPK dan Satker.
“Pekerjaan itu belum mencapai usia rencana tapi sudah mengalami kerusakan di banyak titik. Sekalipun masih dalam masa pemeliharaan, hal ini tidak bisa dibenarkan dalam konteks regulasi,” tegas Sartono kepada wartawan HabarIndonesia.id, Kamis (25/7/2025).
Ia menekankan, BPJN harus bersikap tegas terhadap jajaran internal yang lalai. “Kami mendesak Kepala Balai agar segera mengevaluasi dan mencopot PPK yang terlibat. Mereka telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan menyebabkan kerugian besar bagi negara,” tambahnya.
Selain itu, GPM juga meminta Kepala BPJN mengevaluasi Kasatker I dan II yang dianggap turut bertanggung jawab atas buruknya pengelolaan proyek.
Menurut Sartono, praktik semacam ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Tak hanya itu, Sartono juga menyoroti ruas jalan nasional Weda-Maffa-Maffa-Saketa yang berada di bawah tanggung jawab PPK 2.3. Ia menyebut ruas ini sebagai jalur vital penghubung antar kabupaten di Halmahera, namun kondisinya memprihatinkan dan luput dari perhatian serius BPJN.
GPM mendesak agar KPK RI dan Kejaksaan Agung turun tangan mengusut proyek-proyek bermasalah tersebut. Sartono menduga kuat adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek jalan nasional.
“Kami meminta aparat penegak hukum memproses secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
(Red)